Sengketa Pilkades Girimukti Dikhawatirkan Bisa Jadi Bom Waktu

Jum'at, 06 Desember 2019 - 14:30 WIB
Sengketa Pilkades Girimukti Dikhawatirkan Bisa Jadi Bom Waktu
Warga Desa Girimukti, Cipongkor, KBB, menyalurkan hak suara pada Pilkades Serentak 24 November 2019 lalu. Hingga kini masih terjadi sengketa dengan munculnya tuntutan penghitungan suara ulang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Gugatan dan tuntutan penghitungan ulang atau pemilihan ulang Pilkades Girimukti, Kecamatan Cipongkor, hingga kini belum mendapatkan respons dari pihak panitia pilkades baik tingkat desa maupun kabupaten.

Kondisi itu mulai membuat warga geram karena seperti disepelekan dan tidak ada upaya konkret dari pihak panitia untuk segera menindaklanjuti tuntutan yang sudah disampaikan ke desa dan kecamatan itu.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan kejelasan soal kisruh Pilkades di Desa Gurimukti. Padahal tuntutan warga sederhana, tinggal buka kotak suara dan lakukan penghitungan ulang dengan disaksikan pihak terkait. Atau jika tidak memungkinkan lakukan pemilihan ulang," kata Koordinator dan Juru Bicara Aksi Perselisihan Pilkades Girimukti Arief Hidayat, Jumat (6/12/2019).

Dia menilai, birokrasi dalam hal ini panitia pilkades seperti berbelit-belit dan terlalu banyak lempar tanggung jawab sehingga terkesan lamban dalam menyelesaikan sengketa ini. Jangan sampai akibat tidak ada tindak lanjut atas ketidakpuasan warga ini menyulut keresahan di masyarakat dan menjadi konflik berkepanjangan selama enam tahun ke depan.

Harapan warga, lanjut dia, sengketa Pilkades Girimukti ini sebelum pelantikan ini harus sudah ada kejelasan dan titik terang supaya warga menjadi tenang. Jangan sampai panitia pilkades di desa hingga kabupaten menutup mata dengan persoalan yang terjadi di bawah. Sebab jika persoalan ini dibiarkan bisa menjadi bom waktu dan memicu gelombang ketidakpuasan warga yang lebih besar seperti saat datang ke kantor Kecamatan Cipongkor beberapa waktu lalu.

"Janganlah warga dipermainkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Keinginan warga sederhana lakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang, siapapun nanti yang menang asalkan dengan cara-cara yang jujur dan benar, pasti warga akan menerima keputusannya," ujar dia.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat KBB hingga kini belum menerima pengaduan dari masyarakat ataupun calon kepala desa termasuk sengketa yang muncul di Pilkades Girimukti.

Mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bahwa ruang waktu pengaduan ke tingkat panitia desa selama 3 hari, begitupun pengaduan ke tingkat kecamatan sama 3 hari. Sementara saat ini sejak dilakukan pencoblosan pada 24 November 2019 sudah berjalan hampit dua minggu.

"Belum ada laporan soal sengketa Pilkades Girimukti yang dilaporkan pihak kecamatan ke kabupaten," kata Wakil Ketua Panitia Pilkades Tingkat KBB Wandiana.

Terkait tuntutan penghitungan suara ulang dan pemilihan ulang, dia menyebutkan harus melihat dulu permasalahannya. Namun jika mengacu kepada Pasal 54 penghitungan ulang di TPS bisa dilakukan jika terbukti ada satu atau lebih penyimpangan.

Seperti penghitungan dilakukan di ruang tertutup, kurang cahaya, dilakukan di luar tempat dan waktu yang sudah ditentukan, dan terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan suara sah dan tidak sah.

"Penghitungan ulang itu bisa dilakukan setelah ada ketetapan dari panitia pemilihan tingkat desa setelah ada kesepakatan dengan para saksi dari calon kepala desa. Kami berharap persoalan Pilkades Girimukti dapat diselesaikan di tingkat desa, karena hakekat dari pilkades dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat," kata Wandiana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9992 seconds (0.1#10.140)