Ini Kata Notaris Makbul Suhada soal Kabar Penahanan

Kamis, 05 Desember 2019 - 21:18 WIB
Ini Kata Notaris Makbul Suhada soal Kabar Penahanan
Notaris yang juga pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, menepis beredarnya berita bohong yang beredar bahwa dirinya kini tengah ditahan kepolisian. Foto Kamil Muhammad Iqbal/Ist
A A A
BOGOR - Notaris yang juga pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, menepis beredarnya berita bohong atau hoaks yang beredar bahwa dirinya kini tengah ditahan kepolisian terkait sebuah kasus.

"Pak Makbul tidak dalam perkara di kepolisian, seperti isu yang beredar di masyarakat. Beliau masih menjalankan aktivitasnya sebagai seorang Notaris atau PPAT di wilayah kabupaten Bogor," kata Kamil Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (5/12/2019).

Iqbal juga menegaskan, bahwa izin kliennya tersebut juga tidak dicabut. "Kalau izinnya sudah dicabut, tidak mungkin dong masih ngantor dan menjalankan profesinya sebagai notaris," imbuhnya.

Dia menegaskan, bahwa Makbul memang sebelumnya dikait-dikaitkan dengan persoalan anak buahnya yakni Tulisno yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg setelah vonis kasus penemplangan pajak BPHTB dan PPh.

"Saya jelaskan disini bahwa Pak Makbul tidak terlibat dengan apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya yang sebelumnya telah divonis di Pengadilan Negeri Cibinong, karena mereka melakukannya tanpa sepengetahuan Pak Makbul," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong telah memvonis tiga orang pegawai Notaris Makbul, Senin 10 Juni 2019 lalu. Ketiga oknum pegawai notaris itu yakni Tulisno yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp5 miliar dengan subsider 5 bulan penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7652 seconds (0.1#10.140)