Ngaku Kenal Pejabat Tinggi, Seorang Warga Diduga Lakukan Penipuan

Kamis, 05 Desember 2019 - 21:15 WIB
Ngaku Kenal Pejabat Tinggi, Seorang Warga Diduga Lakukan Penipuan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Wijoyo, melapor ke Polda Jabar karena menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Rosye. Aksi penipuan itu diduga dilakukan Rosye dengan modus kenal sejumlah pejabat dan mengajak kerja sama investasi penambangan pasir. Lantaran percaya dengan bualan Rosye, korban Wijoyo mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Wijoyo mengatakan, dia dikenalkan dengan Royse oleh koleganya pada pertengahan 2016 lalu. Saat itu, Royse mengaku memiliki sebidang tanah untuk penambangan pasir di daerah Cimangkok, perbatasan Cianjur dan Sukabumi.

"Waktu itu dia mengaku kenal juga dengan beberapa pejabat, seperti Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, Ahmad Heryawan, Wiranto, dan sejumlah penjabat tinggi lainnya," kata Wijoyo kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Wijoyo mengaku tergiur untuk berinvestasi karena diiming-imingi keuntungan cukup besar. "Dia bawa proposal mengenai potensi keuntungan yang bisa didapat dari penambangan pasir tersebut," ujar korban.

Karena dianggap aman dan menguntungkan, Wijoyo pun menyerahkan uang Rp5 miliar sebagai tanda jadi untuk berinvestasi di usaha penambangan pasir. Penyerahan uang tersebut disaksikan notaris sebagai pendamping hukum transaksi investasi.

Setelah uang diberikan, selang beberapa waktu baru diketahui tanah tambang pasir di Cimangkok yang disebut-sebut milik R, ternyata bukan milik terduga pelaku.

Bahkan sejumlah keuntungan yang ditawarkan Royse pun tak pernah sedikit pun diterima Wijoyo. "Karena itu kami laporkan kasus ini ke Polda Jabar. Saat ini informasinya sudah dilakukan proses penahanan dan pemberkasan," kata Wijoyo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberkasan kasus penipuan investasi tambang pasir tersebut telah selesai. Polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelanjutan proses hukumnya. "Sudah P21 yah, berarti tinggal tunggu waktu sidang," kata Truno dikonfirmasi melalui telepon.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6494 seconds (0.1#10.140)