Iuran Naik, 10% Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Ajukan Turun Kelas

Rabu, 04 Desember 2019 - 23:50 WIB
Iuran Naik, 10% Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Ajukan Turun Kelas
BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memublikasikan capaian program JKN-KIS selama 2019. Akibat kenaikan iuran, banyak warga menurunkan kelas pelayanan dari kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Kenaikan iuran Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100% mulai 1 Januari 2020 membuat banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan Cabang Cimahi turun kelas.

Penurunan kelas terlihat dari jumlah kunjungan di sejumlah rumah sakit yang melayani pasien BPJS yang memutuskan untuk menurunkan pelayanan dari kelas I ke kelas II ataupun dari kelas II ke kelas III.

"Memang akibat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ada peserta yang mengajukan penurunan kelas. Jika dipresentasekan dari 350 kunjungan pasien di Cimahi dan KBB, yang mengajukan penurunan kelas sekitar 10%," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Idham Khalid kepada wartawan di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (4/12/2019).

Menurutnya keinginan untuk menurunkan kelas pelayanan kesehatan adalah hak dari setiap warga dan tidak bisa dilarang. Alasannya bisa saja setiap orang berbeda-beda.

Pihaknya pasti akan membantu proses penurunan kelas bagi para peserta BPJS Kesehatan. Asalkan mereka datang ke Kantor BPJS terdekat dan mengajukan penurunan kelas.

Peserta yang menurunkan kelas tersebut merupakan peserta BPJS mandiri. Sebab untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah, tetap mendapatkan layanan di kelas III.

Sedangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk mengajukan perubahan kelas, misalnya turun dari kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III itu baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun," ujar dia.

Idham menuturkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000/bulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000/bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000/bulan untuk kelas I.

Penyesuaian iuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. "BPJS Kesehatan Cabang Cimahi ini melayani kepesertaan JKN untuk warga di Kota Cimahi dan KBB. Di Cimahi kepesertaan BPJS sudah mencapai 92,8% dari jumlah penduduk 548.373 jiwa, sementara di KBB dari jumlah penduduk 1.619.808 jiwa yang sudah masuk kepesertaan sekitar 90%," tutur Idham.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0387 seconds (0.1#10.140)