Korupsi Dana BPJS Rp7,7 M, Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui

Rabu, 04 Desember 2019 - 23:18 WIB
Korupsi Dana BPJS Rp7,7 M, Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui
Terpidana korupsi Onnie Habie dan Meta Susanti (mengenakan baju tahanan kuning) saat ekspos kasus di Polda Jabar pada Agustus 2019 lalu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang dr Onnie Habie dan Meta Susanti, mantan Bendahara RSUD Lembang, divonis 6,5 tahun dan 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/12/2019).

Vonis dibacakan malam hari ini oleh majelis hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Majelis hakim baru memulai persidangan itu sekitar pukul 20.00 WIB. Sidang berlangsung selama satu jam dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Onnie Habie dan Meta Susanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp7,7 miliar.

Majelis hakim Asep Sumirat mengatakan, Onnie dan Meta terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman penjara, kedua terpidana juga diwajibkan membayar kerugian negara.

"Terdakwa Meta harus membayar Rp5 miliar, sedangkan terdakwa Onnue Rp 2,5 miliar. Apabila tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," kata Asep.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan kronologi kasus tipikor yang dilakukan Onnie dan Meta. Menurut Asep, korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017-2018. Saat itu, Onnie menjabat sebagai Kepala UPT RSUD Lembang dan Meta menjabat bendahara.

Kasus ini bermula saat RSUD Lembang mengklain dana BPJS Kesehatan sebesar Rp11,4 miliar. Namun Onnie dan Meta hanya menyetorkan Rp3.712.011.200 ke daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sedangkan sisanya, Rp7.715.323.900 masuk ke kantung pribadi Onnie dan Meta.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat lalu melakukan audit dan menemukan selisih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar lebih.

Atas temuan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Onnie serta Meta.

Dalam persidangan terungkap, uang korupsi Rp7,7 miliar lebih itu digunakan oleh Onnie sebesar Rp2,1 miliar dan Meta uang sekitar Rp5,5 miliar. Semuanya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Onnie dan Meta.

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah serta kepentingan pribadi lainnya. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," ujar majelis hakim.

Sementara itu, hasil penyidikan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, uang hasil korupsi tersebut dibelikan 16 barang mewah seperti guci, tas, dan hiasan dinding. Selain itu, tersangka Onnie Habie dan Meta Susanti membeli perlengkapan meubelair, seperti meja, kursi, buffet, tempat tidur, dan lemari.

Bahkan, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan sertifikat nomor 4474. Keseluruhan barang dan sebidang tanah tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Total nilai aset dan barang mewah yang telah disita dari tangan kedua tersangka dan terbukti merupakan hasil korupsi sekitar Rp3 miliar. Sedangkan sisanya Rp4,7 miliar masih ditelusuri.

Modus operandi korupsi yang diduga dilakukan OH dan MS, pada periode 2017 pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS Kesehatan sebesar Rp5.522.232.500 secara bertahap dan pada periode 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp5.885.696.342, juga secara bertahap.

Sehingga, jumlah dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang mulai dari 2017 sampai September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11.407.928.842. Setelah dana klaim BPJS Kesehatan masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD KBB.

Namun, terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh Onnie Habie dan Meta Susanti dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS kesehatan periode 2017 sampai September 2018.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0159 seconds (0.1#10.140)