Pemkot Bandung Siap Bayar Utang KDN Sampah ke KBB Rp3,2 Miliar pada 2020

Rabu, 04 Desember 2019 - 18:24 WIB
Pemkot Bandung Siap Bayar Utang KDN Sampah ke KBB Rp3,2 Miliar pada 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Polemik utang piutang Kompensasi Dampak Negatif (KDN) ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berakhir.

Pemkot Bandung telah sepakat dan segera membayar tunggakan KDN ke Pemda KBB sebesar Rp3,2 miliar tersebut pada 2020.

"Sudah selesai dan sepakat, dimana Pemkot Bandung akan membayar tunggakan KDN sebesar Rp3,2 miliar. Rencananya pembayaran itu dilakukan tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, KBB, Apung Hadiat Purwoko, Rabu (4/12/2019).

Apung mengemukakan, Pemkot Bandung sudah mengakui adanya masalah utang piutang terkait KDN ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. Hal itu diketahui dengan adanya bukti temuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Sehingga mereka tidak bisa mengelak dan harus menyelesaikan kewajibannya tersebut, karena kalau tidak dibayar tetap akan jadi temuan.

Terkait mekanisme pembayarannya, kata Apung, Pemkot Bandung akan membayar ke kas daerah Pemda KBB. Kemudian bagian keuangan akan memberitahukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) supaya tiga desa yang terdampak langsung pembuangan sampah ke TPA Sarimukti untuk mengajukan proposal.

Desa yang terdampak adalah Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala. "Desa-desa tersebut harus segera mengajukan proposal ke Pemda KBB agar KDN bisa diberikan," ujar dia.

Menurut Apung, setelah pengajuan proposal nanti akan diverifikasi oleh BPPD termasuk besaran nominalnya. Kemudian pemerintah daerah akan mentransfer langsung ke rekening pemerintah desa masing-masing.

Nanti, tiga desa tersebut tinggal berkoordinasi dengan Pemda KBB dan tidak lagi bersinggungan dengan Pemkot Bandung karena pembayarannya dilakukan antara pemkab dan pemkot.

"Artinya persoalan KDN ini sudah selesai, tinggal Pemda KBB menunggu ajuan proposal dari tiga desa supaya kompensasinya segera dicairkan," tutur Apung.

Diketahui kasus ini mencuat setelah Komisi III DPRD KBB meminta Pemda KBB untuk menutup TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat bagi pembuangan sampah khusus dari Kota Bandung.

Pasalnya sejak 2013 pembayaran KDN ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB tidak pernah lunas dan menyisakan utang ke Pemda KBB sebesar Rp3,2 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0019 seconds (0.1#10.140)