Eks Dirut PD Pasar Didakwa Selewengkan Aset Perusahaan untuk Bisnis Garam

Rabu, 04 Desember 2019 - 17:45 WIB
Eks Dirut PD Pasar Didakwa Selewengkan Aset Perusahaan untuk Bisnis Garam
Terdakwa Andri Salman duduk di kursi pesakitan dalam sidang pembacaan dakwaan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman didakwa melakukan korupsi aset perusahaan berupa deposito senilai Rp2,5 miliar.

Dakwaan terhadap Andri itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019).

Dugaan korupsi Andri Salman bermula saat dia meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar kepada bendahara pengeluaran PD Pasar pada 2017 silam.

"Surat-surat berharga itu disimpan di brankas terdakwa dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan," kata JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah di persidangan.

Terdakwa Andri Salman mengenakan batik hijau lumut, hadir dalam persidangan. Karena tidak ditahan, Ketua Majelis Hakim Daryanto meminta Andri Salman tidak sekali-kali mangkir untuk hadir di persidangan. Jika mangkir hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan.

Setelah surat berharga bilyet disimpan, Andri Salman kemudian muncul niat berbisnis garam karena saat itu Kota Bandung sedang mengalami krisis garam.

"Untuk bisnis garam itu, Andri Salman mengajak Jajang Hariadi selaku Direktur Fast Media Internusa untuk kerja sama pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara sebanyak 400 ton," ujar Gani.

Untuk bisnis garam seberat 400 ton itu, Andri menyerahkan uang Rp 1,1 M sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa. Uang untuk bisnis garam itu, terdakwa menggunakan surat berharga milik PD Pasar Bermartabat.

"Surat bilyet deposito itu diserahkan ke BPR Harta Insan Karimah Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk pembayaran pembelian garam antara Andri Salman dengan PT Fast Media Internusa," tutur JPU.

Setelah surat deposito digadaikan, BPR HIK Parahyangan Bandung mencairkan dana pembiayaan kepada PT Fast Media Internusa melalui Bank Syariah Mandiri senilai Rp2,4 miliar.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 26 April 2017 senilai Rp1,4 miliar. "Uang Rp1,4 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran pembelian garam 400 ton Rp1,1 miliar. Sisanya Rp300 juta, tetap berada di rekening Fast Media Internusa," ungkap Gani.

Sedangkan pencairan tahap kedua senilai Rp1 miliar pada 10 Mei 2017 ke rekening PT Fast Media Internusa. Meski ditransfer ke perusahaan itu, akun dan password dikuasai terdakwa.

Karena menguasai akun rekening dan password, Andri Salman menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp300 juta. Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp 250 kuta. "Sisanya Rp750 juta untuk membayar utang PT Fast Media Internusa ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam," kata Gani.

Belakangan diketahui, rangkaian perbuatan Andri Salman itu melanggar Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Perbuatan terdakwa diatur di Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. "Terdakwa terancam minimal 3 tahun paling lama 15 tahun," ujar JPU.

Seusai JPU membacakan dakwaan, terdakwa Andri Salman akan mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan. Kepada wartawan Andri enggan mengomentari soal rangkaian perbuatan yang diuraikan jaksa. "Intinya saya akan mengajukan eksepsi di sidang selanjutnya," kata Andri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7454 seconds (0.1#10.140)