Berkas Kasus Rahmat Baequni Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:57 WIB
Berkas Kasus Rahmat Baequni Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Tersangka Rahmat Baequni dihadirkan saat ekspos kasus di Polda Jabar beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah melimpahkan berkas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Rahmat Baequni yang dikenal sebagai penceramah itu diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax, tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap kepada masyarakat saat berceramah di masjid.

Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, Rahmat Baequni disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Penanganan perkara (Rahmat Baequni) masih dalam tahap pra penuntutan. Kasusnya masih berproses," kata Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Bandung, Rabu (4/12/2019).

Dugaan pelanggaran UU ITE itu, ujar dia, dilakukan Rahmat sebagai terlapor saat menyampaikan ceramah yang dimuat dalam rekaman video berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada 17 Juni 2019.

Narasi Rahmat Baequni yang diduga melanggar UU ITE yakni, "Ciri kesesatan yang saat ini terjadi dan saya yakin mereka bukan NII lagi, tapi mereka adalah sekelompok orang yang dimanfaatkan intelejen. Teman saya sudah ada yang menjadi korban, strateginya adalah untuk memanfaatkan umat Islam yang dulu mereka lakukan terhadap eks muridnya Kartosuwiryo, yang mereka gunakan karena efektif. Intelejen tidak punya kerjaan kalau tidak begini Densus 88 Anti Teror, bekerja ga, kalau tidak ada terorisme? Ya nganggur, tidak ada pemasukan kalau tidak ada terorisme, maka diciptakanlah terorisme tadi."

Selain narasi tersebut, Rahmat Baequni juga diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax tentang ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat diracun, saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu. Rahmat menyampaikan hoaks itu dalam sebuah ceramah di Bandung.

Berikut isi video ceramah Rahmat Baequni yang berisi informasi sesat atau hoaks petugas KPPS meninggal dunia karena diracun:

"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu. Seumur-umur pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal, 229 orang. Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?

Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensik ya. Ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS?

Diketahui, tersangka Rahmat Baequni ditangkap di rumahnya Cisaranten, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Namun setelah 20 jam diperiksa intensif, Rahmat dilepaskan. Bahkan, Rahmat kembali bebas berceramah.

Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka Rahmat Baequni terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3623 seconds (0.1#10.140)