Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Akan Disidangkan di PN Bandung

Selasa, 03 Desember 2019 - 23:44 WIB
Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Akan Disidangkan di PN Bandung
Tersangka RIA memberikan keterangan saat ekspos kasus video tak senonoh di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kasus video perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pria berbuat mesum di dalam mobil, memasuki babak baru.

Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara dan terdakwa RIA (31) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera disidangkan.

Terdakwa RIA dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video mesum ke media sosial.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung. Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019.

"Terdakwa (RIA) didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Terdakwa sudah ditahan di Rutan Kebonwaru," kata Abdul Muis Ali kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/12/2019).

Diketahui, kasus membuat heboh masyarakat setelah beredar video adegan mesum seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar dan seorang pria di dalam mobil.

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kemudian menangkap RIA di Kabupaten Purwakarta. Begitu juga dengan RJ, perempuan yang terekam dalam video tersebut.

Ternyata, RJ merupakan guru honorer di sebuah sekolah menengah kejuruan swasta di Kabupaten Purwakarta. Sedangkan tersangka RIA, guru mekanik di sekolah yang sama. Dalam kasus ini, RJ berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan tersangka Raden Indra.

Kepada penyidik, RIA mengaku, merekam dan pengunggah foto-video panas bersama RJ ke media sosial. Video itu direkam di sebuah tempat parkir mal, saat istirahat sekolah pada Juni 2019.

Tersangka Raden Indra mengaku telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan RJ selama satu tahun. RJ telah memiliki suami. Sedangkan RIA telah menikah dan memiliki anak.

"Tersangka RIA mengaku merekam adegan tersebut untuk kenang-kenangan. RIA dan RJ telah menjalin hubungan perselingkuhan selama kurang lebih 1 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat 20 Semptember 2019.

Pada Agustus 2019, pelaku RIA mendistribusikan dua konten video dari video yang dibuat pelaku di area parkir pusat perbelanjaan tersebut ke forum grup Facebook “WB”.

Pelaku beralasan tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan RJ. Sehingga pelaku mengunggah video tak senonoh itu ke grup karena sakit hati.

"Unggahan RIA itu, beredar luas dan salah satunya didistribusikan oleh akun Twitter “H” pada Sabtu 14 September 2019," ujar Hari.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan tersangka RIA dan RJ pada Kamis 19 September 2019 sekitar pukul 20.19 WIB. "RJ ditangkap di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta. Sedangka RIA di Kompleks Kota Permata Purwakarata," tutur Hari.

Disinggung tentang pelaku RJ, Wadirreskrimsus mengungkapkan, saat pelaku RIA merekam, RJ mengaku tidak sadar. "Pemeran perempuan (RJ) mengaku tidak tahu jika direkam," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8117 seconds (0.1#10.140)