Petugas Imigrasi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pengantin Pesanan ke China

Selasa, 03 Desember 2019 - 22:27 WIB
Petugas Imigrasi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pengantin Pesanan ke China
Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Yosa Anggara menyerahkan dua tersangka penyelundupan manusia ke Kejari Cimahi, Selasa (3/12/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menangkap dua tersangka baru pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan antarnegara Indonesia-China.

Dua tersangka baru itu, yakniErlin Martiningsih (36) warga Cimahi, ibu rumah tangga, dan Jin Shixiong (30), warga negara asing (WNA) asal China.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Yosa Anggara mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana human trafficking dengan modus pernikahan antarnegara secara ilegal.

Motif dari pengantin pesanan ini, kata Yosa, mengandung unsur penyelundupan manusia dengan maksud untuk mendapatkan akses visa masuk perempuan-perempuan dari Indonesia menuju China.

Yosa mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka WNA asal Cina, Shao Dongdong (29). Dia terlibat dalam dalam tindak pidana penyelundupan orang dengan modus mencari wanita Indonesia sebagai pengantin pesanan.

"Saat ini tersangka Shao Dongdong sedang disidangkan di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. Modusnya sama, yakni mencari pengantin pesanan untuk dinikahkan dengan pria China dan iming-imingi sejumlah uang," kata Yosa saat press confrence dan pelimpahan kedua tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Selasa (3/12/2019).

Dia mengemukakan, tersangka Erlin Martiningsih (36) pernah menikah dengan tersangka Shao Dongdong. Dalam kasus ini, Erlin berperan mencari wanita Indonesia untuk dijodohkan dengan pria dari China.

Tersangka Erlin, ujar dia, mengiming-imingi sejumlah uang kepada keluarga perempuan jika mau dinikahi dan dibawa ke China. Erlin juga mengurus dokumen dan proses pernikahan antarnegara. Dari praktik tersebut tersangka ini mendapatkan keuntungan sejumlah uang.

Sementara peran dari tersangka Jin Shixiong adalah membawa dan menawarkan laki-laki asal China untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia. Dia pun meminta sejumlah uang kepada mereka yang dijanjikan dapat menikah di Indonesia.

Dari hasil kejahatan tersebut sudah ada dua korban yang berhasil diselamatkan. Mereka masing-masing beratatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung dan seorang lagi pekerja freelance.

"Korban ini berhasil diselamatkan dan belum sempat diterbangkan ke China. Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan penyelundupan manusia dengan modus pengantin pesanan," ujar Yosa.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Cimahi Rudi Heryanto menuturkan, ini adalah kasus pertama yang ditangani sebagai kelanjutan pengembangan kasus sebelumnya dengan modus operasi pengantin pesanan ke China.

Saat ini, tutur Rudi, berkas perkara kasus ini sudah P21 dan dilimpahkan dari imigrasi ke Kejari Cimahi untuk limpahkan ke pengadilan.

"Modus pengantin pesanan ini dilakukan untuk memudahkan visa kunjungan masuk ke China bagi korban perempuan dari Indonesia. Berkas perkara sudah lengkap, tinggal diajukan ke persidangan di PN Bale Bandung," tutur Rudi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1873 seconds (0.1#10.140)