Tahun Ini 2.000 Napi di Jawa Barat Hirup Udara Bebas

Selasa, 03 Desember 2019 - 17:25 WIB
Tahun Ini 2.000 Napi di Jawa Barat Hirup Udara Bebas
Napi saat mendapatkan remisi. Foto/Humas Pemprov Jabar/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 2.000-an narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh daerah Jawa Barat bakal menghirup udara bebas.

Pembebas bagi 2.000-an napi itu merupakan bagian dari pelaksanaan Crass Programe yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, dari 2.000 napi yang bebas itu terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama napi yang diusulkan bebas reguler 800 orang dan napi bebas percepatan 1.200 orang. "Jumlah yang diperkirakan bebas tahun ini sekitar 2000-an warga binaan atau narapidana," kata Aris kepada wartawan di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (3/12/2019).

Aris mengemukakan, 1.200-an napi yang mendapatkan bebas percepatan itu dengan catatan per 31 Desember sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Kalau tahun depan sudah tidak bisa," ujar dia.

Bebas percepatan bagi napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman ini, tutur Aris, merupakan program nasional. Tujuannya untuk mengurangi beban kapasitas lapas dan rutan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Tujuan program bebas percepatan ini salah satunya itu untuk mengurangi beban lapas yang sudah over kapasitas. Kemudian untuk warga binaan yang keluarganya jauh. Ya begitulah. Mudah-mudahan saja jadi semakin sedikit," tutur Aris.

Aris mengungkapkan, bebas percepatan ini diberikan kepada napi dengan perkara tindak pidana umum dan narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun.

Sedangkan napi terorisme dan kasus korupsi tidak termasuk dalam program ini. Artinya, koruptor dan teroris tak mendapatkan bebas percepatan. "Napi pidana umum dan narkotik yang mendapat bebas percepatan ini dihukum 8 bulan dan kurang dari 2 tahun," ungkap Kadiv Pas.

Menurut aris, selain mengurangi beban lapas, bebas percepatan ini juga diyakini dapat menghemat biaya makan yang harus dikeluarkan negara untuk para narapidana. Biaya makan untuk seorang warga binaan mencapai Rp15 ribu per hari. "Kalikan saja Rp15 ribu untuk 1.200-an napi yang diusulkan bebas percepatan. Kira-kira segitu (Rp18 juta per hari)," ujar Aris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4373 seconds (0.1#10.140)