Calon Independen Pilkada Pangandaran Wajib Kantungi Dukungan 27.211 KTP-el

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:39 WIB
Calon Independen Pilkada Pangandaran Wajib Kantungi Dukungan 27.211 KTP-el
Komisioner KPU Pangandaran saat menggelar rapat pleno penetapan jumlah dukungan minimal bagi calon independen di Pilkada Pangandaran 2020. Foto/Humas KPU Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Setiap calon independen wajib mengantongi dukungan 27.211 KTP-el warga Kabupaten Pangandaran untuk bisa maju di pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota, menyebutkan Bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT 250 sampai 500 jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

"Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang, maka minimum dukungan adalah 8,5 persen dari total jumlah tersebut," kata Muhtadin.

Muhtadin mengemukakan, jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 27.211 orang di Kabupaten Pangandaran dengan pembagian desimal ditarik ke atas sesuai PKPU.

"Nah sedangkan untuk persebarannya di kecamatan, yakni harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total kecamatan di kabupaten Pangandaran," ujar dia.

Muhtadin menuturkan, dikarenakan Kabupaten Pangandaran ada 10 Kecamatan maka lebih dari 50 persen dari 10 adalah 6 Kecamatan. "Sehingga untuk persebaran dukungan calon perseorangan di daerah ini harus ada di minimal 6 Kecamatan," tutur Muhtadin.

Penetapan dan pengumuman tersebut telah dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu Kabupaten Pangandaran Senin (2/11/2019).

Menurut Ketua KPU Pangandaran, hasil rapat itu sudah diteruskan kepada seluruh partai politik dan pemerintah dan media massa untuk disebarluaskan kepada masyarakat agar diketahui dan dipahami.

Untuk formulir surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditenpel dengan foto kopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Model B-1 KWK Perseorangan) dapat diunduh di https://kab-pangandaran.kpu.go.id

"Kami sangat berharap dengan dimulainya tahapan dalam penetapan dan penandatanganan berita acara tersebut, maka semua pihak terkait sudah bersiap-siap, untuk menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Pangandaran dalam rangka memilih kepala daerah," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1523 seconds (0.1#10.140)