19.023 Warga Kabupaten Pangandaran Belum Punya KTP-el

Senin, 02 Desember 2019 - 22:25 WIB
19.023 Warga Kabupaten Pangandaran Belum Punya KTP-el
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Pangandaran Widie S Noor Rakhmat. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat, sebanyak 19.023 warga Pangandaran belum miliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Widie S Noor Rakhmat mengatakan, total warga Pangandaran yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 319.497 jiwa. "Jika dipersentasekan, antara jumlah wajib KTP-el dengan yang belum memiliki KTP-el sekitar 5 persen," kata Widie di Pangandaran, Senin (2/12/2019).

Sementara, warga Pangandaran yang sudah memiliki KTP-el tercatat 299.598 jiwa. Sedangkan warga yang KTP-el nya masih Kabupaten Ciamis tercatat sebanyak 10.983 jiwa.

Widie mengemukakan, untuk warga Pangandaran yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) KTP-el yang fungsinya sama dengan KTP-el. "Saat ini, warga Pangandaran yang menggunakan Suket tercatat sebanyak 8.040 jiwa," ujar dia.

Salah satu faktor penyebab masih banyak warga Pangandaran yang belum memiliki KTP-el adalah pengiriman blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kabupaten Pangandaran setiap bulan hanya 500 keping.

Dari 500 keping blanko KTP-el tersebut diprioritaskan untuk yang belum pernah memiliki KTP-el dan yang sudah print ready record (PRR). "Namun jika kebutuhan pembuatan KTP-el dirasa mendesak, maka dengan pertimbangan toleransi, bisa juga dilayani untuk pencetakan KTP-el," tutur Widie.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2544 seconds (0.1#10.140)