Perampok Truk di Tol Palikanci Ditembak Tim Anti Bandit Polresta Cirebon

Senin, 02 Desember 2019 - 22:09 WIB
Perampok Truk di Tol Palikanci Ditembak Tim Anti Bandit Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi saat ekspos kasus di Mapolresta Cirebon. Foto/Humas Polresta Cirebon
A A A
CIREBON - Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus lima perampok truk kontainer di ruas Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Senin (2/12/2019) siang. Lantaran melawan dan berusaha melarikan diri, dua dari lima perampok itu ditembak kakinya.

Lima pelaku yang diringkus antara lain, NM alias YA alias NG alias MU. Kemudian, AP, SU alias DA, IM alias IM alias RT, dan AD alias JA. Yang mendapat hadiah timah panas petugas yakni, NM alias YA dan SU alias DA.

NM dan DA diamankan di Polresta Cirebon. Sedangkan tersangka PA, IM, dan AD alias JA diperiksa intensif di Polda Jawa Tengah untuk pengembangan kasus perampokan serupa.

Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi mengatakan, komplotan perampok ini beraksi secara acak dengan menjadikan truk kontainer bermuatan penuh sebagai sasaran. Pelaku yang mengendarai minibus kemudian memepet kendaraan korban dan mengaku sebagai anggota anggota Polri dari tim buru sergap (buser).

Setelah truk korban berhenti, para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, lalu menganiaya, dan mengikat kaki serta tangan korban. Kemudian korban dibuang di pinggir jalan tol.

Kelima pelaku yang merupakan spesialis perampok truk itu, ujar Syahduddi, diringkus di tempat persembunyian masing-masing. "Kepada petugas tersangka NM dan DA mengakui semua perbuatannya merampok truk kontainer bermuatan susu kental manis di Tol Palikanci," ," kata Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Anton di Mapolresta Cirebon, Senin (2/12/2019).

Selain menjarah isi truk, ujar Syahduddi, para pelaku tak segan-segan melukai korbannya. Dalam aksi terakhir di Tol Palikanci, mereka melukai korban, setelah itu memborgol dan membuang korban di Kecamatan Arjawinangun.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit truk tronton full box nopol B 9500 FEU warna hijau milik PT Sinar Jaya Langgeng Utama, potongan lakban warna coklat yang digunakan pelaku untuk mengikat korban, satu buah lakban warna coklat, satu lampu senter, satu unit truk Mitsubushi Colt Diesel nopol B 9842 KCB, satu unit truk merk Mitsubushi Colt diesel warna kuning nopol B 9881 YG, dan 1 unit truk Mitsubushi Colt diesel warna kuning nopol B 9355 NX.

"Petugas juga menyita satu buah borgol berikut anak kuncinya, 1 pasang sepatu, satu buah jaket warna hitam, satu celana panjang warna hitam, dan uang Rp900.000," ujar Kapolres.

Kelima tersangka, tutur Syahduddi, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4352 seconds (0.1#10.140)