Jaksa Kejari Bandung Jebloskan Tersangka Luke ke Rutan Kebonwaru

Senin, 02 Desember 2019 - 20:39 WIB
Jaksa Kejari Bandung Jebloskan Tersangka Luke ke Rutan Kebonwaru
Tersangka Luke (mengenakan kemeja putih) berjalan menuju mobil yang membawanya ke Rutan Kebonwaru. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Luke Surya Paluhulawa alias Luke (49) dijebloskan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).

Tersangka kasus pemalsuan surat waris itu ditahan ke Rutan Kebonwaru setelah tiga penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyerahkan Luke ke Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Awak media sempat terkecoh dengan sosok Luke. Sebab, tersangka mengenakan pakaian mirip dengan yang dikenakan penyidik.

Petugas yang membawa luke pun bergegas masuk ke Kantor Kejari Bandung untuk melakukan pelimpahan tahap II atau P21. Proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tersebut memakan waktu cukup lama sekitar 5 jam.

Tersangka baru keluar dari kantor Kejari lalu masuk mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, Luke dibawa ke Rutan kebonwaru.

Kasi Pidum Guntur Wibowo mewakili Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin mengatakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas kasus tersebut.

"Benar, kami menerima pelimpahan terkait dengan kasus pemalsuan surat (waris). Tersangka (Luke) dijerat Pasal 266 dan 263 KUHPidana," kata Guntur kepada wartawan di Kantor Kejari Bandung.

Guntur mengemukakan, seusai dilimpahkan ke Kejari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas I Bandung atau Rutan Kebonwaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka ini secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Guntur.

Ditanya soal perjalanan kasus tersebut, Guntur enggan membeberkannya. Menurut dia, semua akan terungkap di persidangan. "Bagaimana jelas duduk perkaranya, nanti saja di persidangan," ujar Guntur.

Sementara itu, Sri Suharyono, kuasa hukum pelapor Dian Novina, mengatakan, klien Dian merupakan ibu tiri dari Luke.

"Luke diduga kuat telah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tanggal 15 Januari 2014 atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap," kata Sri ditemui wartawan di Kejari Bandung.

Menurut dia, surat keterangan ahli waris tersebut digunakan oleh Luke untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari almarhum H M Willy Suganda. Luke sendiri adalah anak dari perkawinan H M Willy Suganda dengan Hj Laurina Hawaria Liando.

Setelah Hj Laurina wafat pada 1999, Willy kemudian menikah dengan Dian Novina pada 2002. Beberapa tahun kemudian, H M Willy Suganda meninggal dunia.

Sejak itu, Dian dan kedua anaknya diusir oleh Luke dan semua harta dikuasai. Luke kemudian membuat SKAW dan menggunakannya untuk membalik nama sebagian warisan peninggalan almarhum H M Willy Suganda menjadi atas namanya. "Atas tindakannya itu, Luke dilaporkan oleh klien kami, Ibu Dian Novina ke polisi," tutur Sri.

Selain kasus pemalsuan surat, Luke juga dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah oleh pelapor Eddy S Germania.

Tak cuma itu, Luke juga dilaporkan kepolisikan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terkait dengan keberadaan tanah seluas 2,1 hektare di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Dua kasus ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Bandung.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1947 seconds (0.1#10.140)