Bima Arya: PSBB Tahap 2 Kota Bogor Lebih Ketat dan Ada Sanksi Pidana

Kamis, 30 April 2020 - 13:31 WIB
loading...
Bima Arya: PSBB Tahap 2 Kota Bogor Lebih Ketat dan Ada Sanksi Pidana
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua bakal lebih ketat dan ada sanksi pidana. SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua bakal lebih ketat dan ada sanksi pidana. PSBB tahap kedua di Kota Bogor berlangsung selama 14 hari ke depan sampai 12 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB tahap kedua ini akan lebih ketat. Kalau masih ada pelanggaran lagi langsung kita berikan sanksi. Ada tindak pidananya. Pemkot bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk besok akan melakukan tindak pidana di lapangan," kata Bima, Rabu (29/4/2020).

Bima Arya Sugiarto memantau langsung hari pertama PSBB tahap kedua dan pelaksanaan Rapid Diagnostik Test (RDT) terhadap 197 pedagang/pengunjung Pasar Bogor. Dia juga melakukan pemantauan di lapangan terkait toko-toko yang nekat berjualan, padahal bukan sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.

"Kita bisa lihat toko-toko di Suryakencana ini sudah tertib disiplin, tidak ada pelanggaran. Yang buka memang yang masih dibolehkan menurut peraturan PSBB, seperti toko kebutuhan sehari-hari dan apotek. Tadi kita cek juga di pasar sebagian besar sudah menggunakan masker," ujarnya. (Baca juga; Bima Lantik 10 Pejabat Pemkot Bogor, Sebulan Tak Bisa Kerja Langsung Dicopot )

Hasil rapid test terhadap 197 pedagang dan pengunjung di Jalan Bata, Pasar Bogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, seluruh hasilnya dinyatakan negatif. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tetap memberlakukan pengawasan ketat kepada para pedagang dan pengunjung.

"Bersama Dinkes dan Pasar Pakuan Jaya melakukan rapid test dengan melakukan skrining massal kepada para pedagang secara acak. Kami menyiapkan 300 rapid test, namun yang hadir diperiksa 197 orang. Hasil semuanya negatif," ungkapnya. (Baca juga; 17 Daerah di Jawa Barat Sepakat PSBB Mulai 6 Mei 2020 )

Bima Arya menambahkan, selain stasiun, pasar merupakan salah satu titik yang memiliki risiko persebara COVID-19. "Karena banyak interaksi dan ada kerumunan massa. Untuk itu, baik pedagang maupun pembeli harus tetap mengikuti imbauan menggunakan masker dan memanfaatkan fasilitas cuci tangan yang disediakan pengelola pasar," jelasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)