Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Akan Merevisi SK UMK 2020

Senin, 02 Desember 2019 - 15:00 WIB
Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Akan Merevisi SK UMK 2020
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Milad ke-22 Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar di Bale Asri Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sesuai tuntutan buruh.

Diketahui, Ridwan Kamil telah menetapkan SK UMK 2020 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

"Enggak mau. Udah itu saja," tegasnya saat ditemui seusai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Milad ke-22 Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar di Bale Asri Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).

Disinggung apakah dirinya akan menemui para buruh yang masih berunjuk rasa di Gedung Sate, Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu menjawab, sebelumnya dirinya sudah menemui buruh dalam audiensi yang difasilitasi Kapolda Jabar, termasuk Pangdam III/Siliwangi. "Kan sudah dengan Kapolda, Pangdam, jadi tidak ada alasan lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Emil menekankan, meskipun telah menetapkan SK UMK 2020, dia yakin aksi unjuk rasa buruh tetap ada. Menurut dia, berdasarkan pengalamannya menjadi kepala daerah, apa pun keputusan terkait perburuhan pasti disertai aksi unjuk rasa buruh.

"Apa pun suratnya, mau SK mau SE, yang namanya demo mah pasti ada. Jadi, jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo," tegasnya seraya mempersilakan buruh berunjuk rasa asalkan sesuai aturan.

Emil kembali menegaskan, kebijakannya menetapkan SK UMK 2020 semata-mata untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencegah perusahaan, khususnya perusahaan padat karya hengkang dari Jabar. "Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya. Diinisiatifkan perlindungannya, caranya melalui poin yang saya tetapkan," tandas Emil.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menuntut Gubernur Jabar untuk menghapus salah satu poin dalam SK UMK 2020, yakni diktum ke-7 poin d yang di dalamnya menyebutkan, penangguhan upah bisa dilakukan melalui perundingan bipartit dan disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

"Kami minta Gubernur menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh," tegas Roy dalam aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4592 seconds (0.1#10.140)