Demo di Gedung Sate, Buruh Tuntut Revisi SK UMK 2020

Senin, 02 Desember 2019 - 14:37 WIB
Demo di Gedung Sate, Buruh Tuntut Revisi SK UMK 2020
Perwakilan buruh dari 18 serikat pekerja di Jabar mengelar aksi unjuk rasa menuntut revisi SK Gubernur Jabar tentang Pelaksanaan UMK 2020, Senin (2/12/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019 tidak serta-merta membuat kalangan buruh puas.

Meski membatalkan rencana aksi mogok kerja selama empat hari, mulai 2-6 Desember 2019 menyusul ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 itu, buruh tetap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/12/2019).

Kebijakan Ridwan Kamil yang menetapkan SK UMK 2020 sekaligus mencabut Surat Edaran (SE) UMK 2020 tersebut dinilai tepat. Bahkan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengapresiasi kebijakan Ridwan Kamil itu yang disebutnya sebagai langkah berani.

"Kita apresiasi keberanian Gubernur Jabar mengubah SE menjadi SK. Ini yang kita inginkan sejak awal karena SE tidak punya kekuatan hukum untuk dasar UMK 2020," tegas Roy dalam orasinya.

Namun begitu, Roy menyatakan, pihaknya tetap menuntut Gubernur Jabar untuk menghapus salah satu poin dalam SK UMK 2020, yakni diktum ke-7 poin d yang di dalamnya menyebutkan, penangguhan upah bisa dilakukan melalui perundingan bipartit dan disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. "Kami minta Gubernur menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh," tegas Roy.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231 tahun 2003, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum mengajukan penangguhan kepada Gubernur. Dengan kata lain, kata Roy, diterima atau tidaknya penangguhan UMK tersebut bergantung pada keputusan Gubernur Jabar, bukan Disnakertrans Jabar.

"Selain itu, juga ada diskriminasi dalam diktum 7, perusahaan di luar industri padat karya mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur sebagaimana tercantum dalam diktum 7 huruf a, b, dan c. Sedangkan penangguhan upah minimum perusahaan padat karya pada diktum 7 huruf d melalui Dianakertrans Jabar," bebernya.

Roy juga menyoroti kewajiban perusahaan membayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel. Menurut dia, dalam diktum 7 huruf d, perusahaan padat karya dimungkinkan tidak membayar selisih upah yang ditangguhkan. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penangguhan tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar selisih UMK.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 jo Kepmen 231 Tahun 2003, kewajiban membayar selisih upah yang ditangguhkan berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat menambahkan, aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut Gubernur Jabar untuk mengeluarkan SE bagi bupati/wali kota untuk memfasilitasi perundingan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020.

"Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitas perundingan UMSK. Kita juga tetap membawa isu nasional dengan menuntut pemerintah mencabut PP 78 tentang pengupahan," katanya.

Sebelum berunjuk rasa di depan Gedung Sate, para buruh berkumpul di Monumen Perjuangan. Mereka kemudian bergerak berjalan kaki dan menggunakan kendaraan masing-masing menuju Gedung Sate sambil membawa atribut serikat buruhnya masing-masing. Hingga pukul 13.20 WIB, mereka masih berkumpul di depan Gedung Sate sambil menunggu hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan Pemprov Jabar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1057 seconds (0.1#10.140)