Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja

Senin, 02 Desember 2019 - 11:34 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja
Gedung Sate. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat batal melakukan aksi mogok kerja besar-besaran selama empat hari, menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Kendati begitu, mereka tetap menggelar aksi demontrasi, menuntut dihapuskannya beberapa poin pada SK UMK.

Rencananya, perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dari berbagai kota/kabupaten di Jabar hari ini tetap melakukan aksi demontrasi di Gedung Sate, Bandung. Mereka akan longmarch dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat ke Gedung Sate.

"Mogok besar-besaran batal, tetapi kami tetap menggelar aksi demontrasi, menyusul adanya beberpa poin pada SK UMK yang dinilai merugikan buruh," kata Ketua KSPSI Roy Jinto di Bandung, Senin (2/12/2019).

Menurut dia, pembatalan aksi mogok kerja lantaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan SK UMK sesuai tuntutan buruh. Pada SK tersebut dicantumkan besaran UMK Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2020. Gubernur Jabar juga telah mencabut surat edaran (SE) UMK yang telah dikeluarkan lebih dulu.

Kendati begitu, kata Roy, pihaknya menyayangkan beberapa poin yang tertera pada SK UMK. Pihaknya menuntut adanya penghapusan butir-butir SK UMK yang dinilai merugikan. Di antaranya poin Huruf D Diktum ketujuh, yakni membuat surat edaran kepada bupati/walikota agar segera memfasilitasi perundingan UMSK.

"Boleh berunding penangguhan UMK tapi harus sesuai aturan pengesahan. Penangguhan itu ada di Gubernur, bukan didisnaker dan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi industri padat karya. Aturannya sama, upah minimum berlaku untuk semua perusahaan," tegas dia.

Menurut dia, poin D merupakan tambahan yang dibuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, poin tersebut dinilai tidak ada dalam aturan.

Diberitakan sebelumnya, buruh Jawa Barat yang tergabung dalam 18 organisasi bakal mogok kerja selama empat hari, pada 2,3,4 dan 6 Desember 2019. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan surat edaran (SE) dan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota (UMK) 2020.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3376 seconds (0.1#10.140)