Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK 2020, Surat Edaran Dicabut

Minggu, 01 Desember 2019 - 23:04 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK 2020, Surat Edaran Dicabut
Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - etelah sempat menjadi polemik, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan mencabut Surat Edaran (SE) UMK Tahun 2020.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

SK ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Eni Rohyani mengatakan, penetapan keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemprov Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

"(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar," tegas Eni dalam siaran persnya, Minggu (1/12/2019) malam.

Eni menyebutkan, besaran UMK yang tercantum pada keputusan Gubernur tersebut mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jabar:

1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7964 seconds (0.1#10.140)