Tuntut SK UMK, Buruh di Jabar Bakal Mogok Kerja 4 Hari

Minggu, 01 Desember 2019 - 18:26 WIB
Tuntut SK UMK, Buruh di Jabar Bakal Mogok Kerja 4 Hari
Perwakilan organisasi buruh di Jabar sepakat bakal mogok kerja dan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate menuntut SK UMK Gubernur Jabar. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam 18 organisasi bakal mogok kerja selama empat hari untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan Surat Edaran (SE) dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan, 18 elemen organisasi buruh di Jabar telah bersepakat melakukan mogok kerja selama empat hari, mulai 2-6 Desember 2019.

"Kami sudah bersepakat semua anggota serikat pekerja dari 18 organisasi keluar semua dari pabrik pada tanggal 2 sampai 6 Desember. Total anggota kami mungkin bisa jutaan," kata Roy, Minggu (1/12/2019).

Menurut dia, selain mogok kerja, para buruh akan long march ke Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa. Mereka akan ngopi bareng di sekitar Gedung Sate sembari menunggu Gubernur Jabar mengeluarkan SK UMK.

Buruh yang akan bergabung menggeruduk Gedung Sate tidak hanya dari Bandung raya, namun juga dari berbagai kabupaten/kota, seperti Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Cirebon, dan lainnya. Total ada 20 daerah yang dipastikan bakal bergabung.

"Kami akan long march ke Gedung Sate. Kami tidak ada target jam berapa sampai, kita jalan aja. Termasuk dari kabupaten kota, kita jalan aja ke Gedung Sate. Ngopi bareng," ujar dia.

Dia menegaskan, massa akan tetap bertahap di Gedung Sate. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons dari Gubernur terkait SK UMK, pihaknya akan mendatangi rumah dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7812 seconds (0.1#10.140)