Gara-gara Oplos Gas 3 Kg Bersubsidi, Togar Ditangkap Polisi

Senin, 10 September 2018 - 17:44 WIB
Gara-gara Oplos Gas 3 Kg Bersubsidi, Togar Ditangkap Polisi
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan terkait pengoplosan gas elpiji dengan tersangka Togar Silitonga. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Togar Silitonga (40) diamankan penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga mengoplos gas elpiji bersubsidi menjadi nonsubsidi.

Penangkapan terhadap Togar menyusul laporan yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar bahwa ada kegiatan illegal pengoplosan BBM dan gas elpiji bersubsidi di Kampung Parung RT 02/11, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan fakta dan bukti terkait praktik illegal yang diduga dilakukan Togar Silitonga.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, praktik pengoplosan BBM dan gas elpiji bersubsidi ini ditindak karena merugikan masyarakat. Sebab, BBM dan gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Tetapi, kata Agung, pelaku Togar justru mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. Gas elpiji 12 kg dan 50 kg itu kemudian dijual dengan harga nonsubsidi yang lebih mahal ke industri.

“Praktik seperti ini merugikan masyarakat,” kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).

Tersangka, ujar Agung, melanggar Pasal 53 Undang-undang Nomor 22/2001, tentang Niaga, Pengolahan, Pengangkutan dan Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi yang diduga dilakukan oleh Togar.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan alat regulator yang sudah terpasang selang, alat suntik berupa obeng yang diruncingkan, es balok untuk mempercepat pemindahan isi gas, teko berisi air panas, seal cap baru, plastik segel dan rubber seal baru.

Untuk mengisi tabung gas ukuran 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung gas ukuran 3 kg. Sedangkan untuk mengisi ukuran 12 kg dibutuhkan sebanyak empat tabung.
Hasil dari kegiatan tersebut didapatkan hasil tersangka Togar Silitonga membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi sebanyak 100 tabung per hari. Dari 100 tabung gas elpiji 3 kg itu dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg sebanyak empat tabung dan tabung gas elpiji 50 kg sebanyak 6 tabung.

Dengan aksi itu, tersangka Toga meraup keuntungan jutaan rupiah per hari. Perinciannya, dengan modal awal Rp19.000x100 = Rp1.900.000. Dari 100 tabung elpiji 3 kg itu dioplos menjadi 6 tabung elpiji 50 kgxRp620.000 = Rp3.720.000 per hari. Kemudian, tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 4 tabung dikali Rp145.000 = Rp580.000= Rp2.400.000 per hari.

“Pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar,” kata Samudi di tempat sama.

Dari penegakan hukum tersebut, ujar Samudi, barang bukti yang disita antara lain, 140 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 30 tabung gas isi ukuran 3 kg, 16 tabung gas isi ukuran 12 kg, 10 tabung gas kosong ukuran 12 kg, enam buah tabung gas isi ukuran 50 kg, 34 tabung gas kosong ukuran 50 kg, dua buah balok es batu, satu timbangan, tujuh regulator yang sudah dipasang selang.

Satu buah plastik seal cap tabung gas, satu plastik kecil rubber seal tabung gas, satu plastik segel gas, dua teko air (untuk memanaskan seal cap tabung gas), satu buah golok (untuk memotong es batu), satu buah alat suntik.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8408 seconds (0.1#10.140)