Pemerintah Harus Serius Perhatikan Industri di DAS Citarum

Sabtu, 30 November 2019 - 17:30 WIB
Pemerintah Harus Serius Perhatikan Industri di DAS Citarum
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Asep Syamsudin. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemerintah harus serius memperhatikan industri yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pasalnya, keberadaan industri tersebut berpotensi menjadi ancaman utama terhadap kelestarian lingkungan.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Asep Syamsudin mengatakan, perhatian tersebut dibutuhkan, agar industri tidak membuang langsung limbahnya ke aliran Sungai Citarum.

"Di antaranya dengan membuat instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) komunal untuk mengolah limbah bersama, agar sungai bebas dari pencemaran," ujar Asep di Bandung, Sabtu (30/11/2019).

Diakui Asep, penanganan Sungai Citarum melalui program Citarum Harum membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tahun ini saja, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp602 miliar. Tidak hanya itu, Pemprov Jabar pun telah mendapat tambahan dana pinjaman dari Bank Dunia senilai Rp1,4 triliun.

Menurutnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun telah membahas hal itu dalam rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Kopdar) di Kabupaten Kuningan, Juli 2019 lalu dimana dana bantuan tersebut akan cair pada semester awal 2020 mendatang.

Asep memaparkan, bantuan dana dari Bank Dunia tersebut akan difokuskan untuk delapan kota/kabupaten yang dilintasi Sungai Citarum, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cianjur, Bekasi, Purwakarta, dan Karawang.

"Bagi pabrik-pabrik yang tidak mengindahkan lingkungan hidup akan kena dampak dari teman-teman yang bergelut di program Citarum Harum. Pabrik-pabrik yang abai terhadap kaidah pelestarian lingkungan pasti gulung tikar," katanya.

Lebih lanjut Asep mengemukakan, berdasarkan data yang dikantonginya, sebanyak 24 perusahaan sudah dikenai sanksi atas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sementara tahun 2019 ini, sanksi telah diberikan kepada 10 perusahaan.

"Sudah dua tahun (penegakan hukum) berjalan, tapi masih banyak industri yang membandel. Karenanya, penegakan hukum juga harus semakin tegas bagi pengusaha yang tidak menaati aturan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9761 seconds (0.1#10.140)