Penyidikan Dugaan TPPU Akumobil Dilimpahkan ke Polda Jabar

Jum'at, 29 November 2019 - 16:21 WIB
Penyidikan Dugaan TPPU Akumobil Dilimpahkan ke Polda Jabar
Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Pelimpahan kasus TPPU Akumobil dilakukan karena korban tak hanya warga Kota Bandung dan sekitarnya, tetapi juga tinggal di Kota/Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.

"Selanjutnya kami sudah buat laporan polisi model A terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sudah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jabar. Kami pun berkoordinasi untuk kasus pidana pencucian uangnya itu diambil alih oleh Polda Jabar karena lokusnya bukan hanya di Bandung saja tapi di Cirebon dan sekitarnya," kata Kasat Reskim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri didampingi wakasat Reskrim Kompol Suparma di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (29/11/2019).

Dengan kasus TPPU ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar, ujar Galih, diharapkan asset recovery atau barang bukti kasus penipuan dan penggelapan Akumobil ini nanti bisa dikembalikan ke konsumen, tergantung putusan pengadilan nanti.

"Nanti dari Polda Jabar terkait alat bukti, akan menelusuri aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir. Itu akan dibongkar secara rinci kemana saja uang tersebut beredar (mengalir)," ujar dia.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40 dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harg Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.

Saat ini penyidik telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Antara lain, Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia Bryan Jhone alias Bryan, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Al, Direktur Pemasaran Fir, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial MI. (BACA JUGA: Kasus Akumobil, Satreskrim Tahan 1 Tersangka Baru dan Sita Lexus )

Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti kasus Akumobil, yakni lima unit mobil Fortuner, lima unit motor sport CC besar, satu unit Mercedez Benz CLA200 warna merah, dan satu unit Lexus. Kemudian mobil Carry dan Colt, uang tunai Rp300 juta, perhiasan emas, dan sejumlah tas perempuan yang dibelikan oleh tersangka Bryan untuk istrinya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6766 seconds (0.1#10.140)