Bawa Senjata Api, Seorang Pria Diamankan Tim Prabu Polrestabes Bandung

Kamis, 28 November 2019 - 17:53 WIB
Bawa Senjata Api, Seorang Pria Diamankan Tim Prabu Polrestabes Bandung
Senjata api jenis Revolver. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - RM, seorang pria sempat diamankan polisi yang tergabung dalam Prabu Tactical Team Polrestabes Bandung karena tepergok membawa senjata api.

Namun pria itu dibebaskan lantaran mengantongi surat izin kepemilikan senjata api dan tak terbukti melakukan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih mengatakan, RM awalnya diamankan Tim Prabu Polrestabes Bandung di depan toko pakaian olahraga di Jalan Sumatera, Kota Bandung pada Jumat 23 November 2019 malam.

Selanjutnya, kata Galih, RM dibawa ke Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, untuk diperiksa lantaran memiliki senjata api.

"Informasinya ada warga yang melihat dia membawa senjata api. Kemudian dilaporkan ke Prabu dan dilakukan tindakan mengamankan dan dibawa ke sini," kata Galih, Kamis (28/11/2019).

Galih mengemukakan, petugas lalu memeriksa RM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas belum menemukan unsur pidana dari kepemilikan senpi tersebut. "Kalau dia ada menodongkan senjata ke orang atau mengancam, baru bisa kita jerat," ujar Kasat Reskrim.

Soal kepemilikan senjata api, Galih mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan. Senjata api yang dibawa RM dilengkapi izin yang dikeluarkan Mabes Polri.

"Kami cek perizinannya. Ada izin dari Ba Intelkam (Mabes Polri) berupa penggunaan senjata peluru karet yang dikeluarkan Januari 2019. Bukti kepemilikan surat juga ada. Kami cek ke Polda Jabar ya sesuai Perkap," tutur Galih.

Berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 18 tahun 2015, ungkap Kasat Reskrim, senjata api milik RM tersebut digunakan untuk bela diri sehingga boleh dibawa sehari-hari.

"Ini (senjata untuk bela diri) bisa dibawa. Yang tidak diperbolehkan, melakukan menodongkan atau menakut-nakuti. Menjaga diri boleh. Jadi dari situ akhirnya karena pidana belum ditemukan, maka (RM) kita keluarkan karena sudah 1x24 jam kan," pungkas Galih.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0987 seconds (0.1#10.140)