Janji Bisa Masukkan Anak ke SMPN, Tenaga Honorer Tipu Enam Orang Tua

Kamis, 28 November 2019 - 16:22 WIB
Janji Bisa Masukkan Anak ke SMPN, Tenaga Honorer Tipu Enam Orang Tua
Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari didampingi Kanit Reskrim AKP Sarjana menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Asri Najmiati (37) warga Kampung Sekejulang, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cidadap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta.

Perempuan yang berprofesi tenaga honorer di sebuah sekolah dasar (SD) ini, diduga telah menipu enam warga pada tahun ajaran baru, Juli 2019 lalu. Modus operandi pelaku Asri Najmiati menjanjikan bisa memasukkan anak di dua SMP negeri melalui jalur kebijakan dengan imbalan sejumlah uang.

Kapolsek Cidadap Rina Perwitasari mengatakan, kasus ini terungkap setelah enam anak di kawasan Sukajadi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung menangis karena kecewa tak diterima di salah satu SMP negeri. Padahal orang tua mereka masing-masing telah memberikan uang antara Rp2 juta hingga Rp11 juta kepada Asri Namiati.

"Pada tahun ajaran baru, enam orang tua, masing-masing telah memberikan uang kepada pelaku. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika anak korban tidak masuk ke sekolah tersebut," kata Rina didampingi AKP Sarjana di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kamis (28/11/2019).

Rina mengemukakan, saat hari masuk sekolah, enam anak yang orang tuanya telah memberikan sejumlah uang kepada pelaku ini kecewa karena ternyata nama mereka tidak tercatat sebagai siswa di SMP negeri. Akhirnya, orang tua melapor ke Polsek Cidadap.

Atas laporan itu, ujar Kapolsek, anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Asri di rumahnya. Saat ini, dia ditahan di ruang tahanan perempuan Mapolrestabes Bandung untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kapolsek.

Selain menangkap pelaku Asri, tutur Rina, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, buku rekening bank, kartu ATM, dan surat perjanjian antara orang tua murid dengan tersangka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7119 seconds (0.1#10.140)