Polres Cirebon Kota Ringkus Pasutri dan Nenek Bandar Sabu Jaringan Lapas

Kamis, 28 November 2019 - 00:25 WIB
Polres Cirebon Kota Ringkus Pasutri dan Nenek Bandar Sabu Jaringan Lapas
Nenek AL dan pasutri PH-YS ditangkap petugas lantaran menjadi bandar sabu. Foto/InewsTv/
A A A
CIREBON - Tim Bison Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus pasangan suami istri R, PH, YS,dan seorang wanita lansia atau nenek berinisial AL yang diduga bandar dan pengedar sabu lintas provinsi.

Empat tersangka yang merupakan jaringan yang dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas). R, PH, YS, dan AL berhasil dibekuk setelah petugas mengamankan kurir yang tengah melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka R petugas menyita puluhan paket kecil sabu. Dari tersangka PH dan YS disita 50 gram sabu. Sedangkan dari AL disita sabu seberat 200,5 gram.

"Dari tersangka AL saja, petugas mengamankan 200,5 gram sabu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Rolandy saat ungkap kasus di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (27/11/2019).

Polres Cirebon Kota Ringkus Pasutri dan Nenek Bandar Sabu Jaringan Lapas


Roland mengemukakan, tersangka R, PH, YS, dan AL tak berkutik saat diringkus Tim Bison Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Mereka masih satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu diamankan petugas dari tiga lokasi berbeda.

"AL merupakan kakak kandung dari terpidana narkoba berinisial T yang saat ini mendekam di Lapas Ciamis. Dari badannya (AL) kami mengamankan 200,5 gram sabu. Dia berperan menyimpan sabu tersebut," ujar Kapolres.

Terbongkarnya jaringan bandar dan pengedar sabu lintas provinsi ini, tutur Roland, berawal dari tertangkapnya R, kurir sabu saat melakukan transaksi dengan sistem tempel.

Dari R, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pasutri PH dan YS, serta AL. AL berperan sebagai penyimpan barang haram kiriman dari Jakarta yang dipesan T.

"Dari interogasi terhadap empat tersangka ini, sedikitnya mereka sudah menerima kiriman 3 kg sabu. Sebanyak 2,5 kg di antaranya telah diedarkan di Cirebon hingga Tegal, Jawa Tengah," ungkap Roland.

Saat ini petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, kata Kapolres, masih melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan para tersangka untuk mengejar bandar barang haram tersebut di Jakarta.

Petugas pun akan melakukan penyelidikan terhadap T, napi Lapas Ciamis yang ditengarai menjadi otak peredaran barang haram tersebut. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tandas Kapolres.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9056 seconds (0.1#10.140)