Pengajuan Kerja Sama Belum Dipenuhi BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Cikalongwetan Kesal

Senin, 10 September 2018 - 14:07 WIB
Pengajuan Kerja Sama Belum Dipenuhi BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Cikalongwetan Kesal
Direktur RSUD Cikalongwetan dr Ridwan Abdullah Putra. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Manajemen RSUD Cikalongwetan yang berada di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibuat kesal oleh proses pengajuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi. Sebab, sudah lebih dari setahun proses pengajuan itu dilakukan tapi masih tersandung dengan berbagai persyaratan sehingga pelayanan bagi pasien BPJS di rumah sakit pelat merah milik Pemda KBB ini belum bisa dilakukan.

"Hingga kini kami belum bisa melayani klaim dan pengobatan pasien BPJS karena kerja sama yang kami ajukan sampai kini belum terealisasi dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cimahi," jelas Direktur RSUD Cikalongwetan dr Ridwan Abdullah Putra kepada SINDOnews, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, sejak RSUD Cikalongwetan beroperasi setahun lalu hingga kini ketika pasien BPJS datang dengan berat hati manajemen rumah sakit belum bisa melayaninya. Pihaknya sebenarnya ingin secepatnya bisa melayani pasien BPJS sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa rumah sakit negeri atau swasta harus melayani pasien BPJS. Hanya saja. karena terbentur proses pengurusan dan prosedur yang berbelit, hal itu masih belum bisa dilakukan.

Dia mencontohkan, persyaratan izin dokter bedah dan ketersediaan fasilitas IPAL sudah dipenuhi dari setahun yang lalu. Namun, ketika itu terpenuhi pihak BPJS mengajukan persyaratan tambahan baru seperti syarat keberadaan dokter spesialis, dokter bedah, dan farmasi. Ketika syarat itu juga sudah terpenuhi, kemudian muncul lagi syarat lainnya sehingga kondisi itu membingungkan pihaknya.

"Kami sudah berupaya memenuhi keinginan persyaratan yang diajukan BPJS. Tapi syaratnya tidak jelas dan terus berubah-ubah, sehingga kami bingung seperti yang diulur-ulur," ucapnya kesal.

Ridwan mengatakan, saat ini baru pasien umum yang bisa dilayani dengan rata-rata kunjungan pasien sehari bisa mencapai 30-40 pasien. Sedangkan untuk pasien yang membawa kartu BPJS dan ingin berobat jika dirata-ratakan dalam sehari mencapai sekitar 50-60 pasien. Tapi, karena belum bisa dilayani maka mereka terpaksa kembali lagi berobat ke puskesmas. Kalaupun ingin berobat ke rumah sakit maka mereka harus meminta rujukan ke rumah sakit lain yang jaraknya lebih jauh.

"Jelaslah banyak pasien (warga) yang kecewa ketika datang untuk berobat memakai fasilitas BPJS Kesehatan, baik ke UGD ataupun Poliklinik. Tapi mau gimana lagi, kami tidak bisa berbuat banyak karena terbentur dengan aturan," pungkasnya.

Terkait hal ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cimahi yang melayani wilayah Kota Cimahi dan KBB. Melalui pesan singkatnya, salah seorang staf humas Kantor BPJS Kesehatan Cimahi menyebutkan kepala cabang sedang mengikuti kegiatan dengan Wali Kota Cimahi di Pemkot Cimahi, sehingga belum bisa memberikan penjelasan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0711 seconds (0.1#10.140)