Satu Lagi Proyek Jalan Senilai Rp14,8 Miliar di Kabupaten Bogor Terbengkalai

Rabu, 27 November 2019 - 19:06 WIB
Satu Lagi Proyek Jalan Senilai Rp14,8 Miliar di Kabupaten Bogor Terbengkalai
Satu lagi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor kembali terbengkalai. Proyek yang terbengkalai tersebut adalah peningkatan Jalan Barengkok-Pabangbon di Leuwiliang, Bogor. Foto proyek yang terbengkalai di Rumpin/SINDOnews
A A A
BOGOR - Satu lagi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor kembali terbengkalai. Proyek yang terbengkalai tersebut adalah peningkatan Jalan Barengkok-Pabangbon di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dimana proyek bantuan provinsi (banprov) senilai Rp14.870.000.000 tersebut baru sekitar 7% dikerjakan oleh kontraktor. (Baca: Proyek Jalan di Kecamatan Rumpin Terbengkalai Ditinggal Pekerjanya)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro membenarkan adanya proyek yang terbengkalai tersebut. "Ya benar Alhamdulillah belum dibayar kan...Uang rakyat aman, " kata Soebiantoro dalam pesan WhatsApp yang diterima SINDOnews, Rabu (27/11/2019). (Baca juga: Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Terbengkalai Ditinggal Pekerja, Dewan Segera Tinjau ke Rumpin)

Bahkan mantan Kadishub ini menyatakan proyek tersebut akan diputus kontrak oleh Dinas PUPR karena baru dikerjakan sekitar 7% saja. "Ya akan diputus kontrak," ungkapnya kepada SINDOnews. (Berita sebelumnya: Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist)

Berdasarkan sumber SINDOnews, tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) sudah menyetujui pemutusan kontrak terhadap proyek bantuan provinsi tersebut.

"Ya tim dari TP4D termasuk dari unsur Kejaksaan sudah memutuskan untuk merekomendasikan pemutusan kontrak terhadap proyek tersebut," kata dia.

Hal ini tentunya menambah proyek yang terbengkalai di wilayah Kabupaten Bogor. Karena sebelumnya proyek peningkatan Jalan Cicangkal-Maloko di RW 06 Kampung Caul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor juga ditinggal pekerjanya selama 2 minggu, sehingga kondisinya terbengkalai.

Sementara Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki mengatakan, terkait terbengkalainya proyek, ada mekanisme untuk dilakukan pemutusan kontrak, dan penyedianya bisa diblacklist.

"Kalau memang sudah benar-benar ditinggal atau progres sudah dianggap kritis, bisa diputus kontrak dan diblacklist," ungkap H Enday.

Disini, kata dia, ada peran konsultan yang tidak melihat rencana perkembangan proyek untuk selanjutnya. "Karena untuk pengawasan, Dinas PUPR sudah menyerahkannya ke konsultan pengawas," kata H Enday.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6933 seconds (0.1#10.140)