Selisih Suara Pilkades Girimukti Tipis, Timses Tuntut Penghitungan Ulang di 3 TPS

Rabu, 27 November 2019 - 19:05 WIB
Selisih Suara Pilkades Girimukti Tipis, Timses Tuntut Penghitungan Ulang di 3 TPS
Tim pendukung calon kepala desa nomor urut 01, Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, KBB, menunjukkan barang bukti dugaan politik uang yang dilakukan pendukung calon nomor urut 02. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Kecurangan dan money politics diduga terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Akibatnya, tim sukses dari calon yang merasa dirugikan meminta dilakukan penghitungan suara ulang khususnya di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tuntutan penghitungan suara ulang itu khusus untuk TPS 1 Kampung Babakan, TPS 2 Kampung Pangkalan, dan TPS 3 Kampung Pasir Gombong. Surat resmi permintaan penghitungan suara ulang ini sudah diterima oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Girimukti, Sumarna dari tim pendukung calon kades nomor urut 01 atas nama Encep Komarudin.

Pilkades Girimukti, Kecamatan Cipongkor diikuti oleh dua calon yakni nomor urut 01 Encep Komarudin dan nomor urut 02 Asep Sugilar. Hasil penghitungan suara, calon nomor urut 02 yang juga merupakan incumbent, Asep Sugilar mendapatkan 1.811. Sementara, calon nomor urut 01 Encep Komarudin meraih 1.805 suara. Jumlah DPT keseluruhan 4.307, suara yang sah/hadir 3.616, dan suara tidak sah 18.

"Hasil penghitungan suara calon kades nomor urut 01 tertinggal hanya enam suara dari incumbent. Tapi telah terjadi banyak kecurangan, makanya kami pendukung calon nomor 01 menuntut dilakukan penghitungan suara ulang khusus di TPS 1,2, dan 3," kata salah satu tim sukses calon kades 01, Indra Permana (29) saat ditemui di Ngamprah, Rabu (27/11/2019).

Warga Pasir Gombong ini menilai, sebagai incumbent calon nomor urut 02 diduga telah melakukan kecurangan yang sistematis, seperti adanya warga yang tidak terdata di dalam DPT tapi karena mau mencoblos nomor 02 mereka jadi bisa mencoblos. Ada juga warga yang digantikan oleh warga lain.

Di sisi lain ada belasan warga yang merupakan pendukung calon nomor urut 01 di RW 4 tidak mendapatkan C6 atau surat panggilan untuk mencoblos sehingga hak suaranya hilang. Bahkan, yang paling ekstrem adalah politik uang yang dilakukan pendukung nomor 02, dengan memberikan uang senilai Rp500.000 kepada seseorang.

"Uang Rp500.000 itu ada disimpan sebagai barang bukti dan tidak pernah dipakai oleh Ustaz Apip karena langsung menyerahkannya ke Abdul Muin warga Kampung Pendeuy, RW 07 dan Ujang, Kampung Babakan Salam RW 07. Bahkan pernyataan itu dituangkan dalam surat keterangan bermaterai," tuturnya.

Atas dasar itulah dirinya meminta dilakukan penghitungan ulang suara di tiga TPS tersebut di hadapan kedua calon kepala desa serta disaksikan oleh panitia tingkat desa, kabupaten, dan unsur dari kepolisian. Sebab, jika sampai dilakukan pelantikan, massa pendukung dari calon nomor urut 01 tetap akan melayangkan protes. "Bukti-bukti sudah kami kumpulkan termasuk barang bukti uang untuk diserahkan ke panitia tingkat kabupaten serta kepolisian," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1800 seconds (0.1#10.140)