Presiden Kabulkan Grasi Annas Maamun karena Lanjut Usia dan Sakit

Rabu, 27 November 2019 - 16:04 WIB
Presiden Kabulkan Grasi Annas Maamun karena Lanjut Usia dan Sakit
Terpidana korupsi Annas Maamun saat di persidangan. Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - Permohonan grasi atau pengampunan yang diajukan terpidana korupsi Annas Mamun dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan grasi itu, Annas Maamun bakal bebas meninggalkan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 3 Oktober 2020 mendatang.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan, terpidana korupsi Annas Maamun divonis penjara selama 7 tahun. Seharusnya, mantan Gubernur Riau ini bebas pada 3 Oktober 2021.

Namun karena mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi, hukumannya dikurangi satu tahun. Jadi, Annas akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.

Surat permohonan grasi tersebut diajukan oleh koruptor alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau ini kepada Presiden Jokowi pada 16 April 2019.

Pihak Lapas Sukamiskin, hanya membuatkan surat pengantar kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan karena alasan kemanusiaan. Annas saat ini telah berusia lanjut dan menderita beragam penyakit.

Dalam surat permohonan grasi yang ditandatangani Annas tersebut, Annas juga membeberkan soal kesehatan yang mulai terganggu sejak menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan pun kerap tertunda karena alasan kesehatan.

"Annas Maamun telah berusia 78 tahun, mulai renta. Kesehatan terpidana Annas sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter. Seperti, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Karim.

Berikut petikan surat permohonan grasi yang diajukan Annas Maamun ke Presiden Jokowi:

"Bahwa selama pemeriksaan perkara aquo dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala hambatan gangguan sesak napas, karena saya H Annas Mamun terus sakit dan ditambah usia sudah mecapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa, serta sesak nafas sehingga sering tertunda. Meskipun akhirnya saya H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah incracht selama tujuh tahun," kata Annas.

"Bahwa saat ini saya H Annas Maamun telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit," ujar dia.

Dalam surat permohonan grasi itu, Annas menyebutkan sejumlah penyakit yang diidapnya. Annas mengidap penyakit PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat), gastritis/Lambung, Hernia dan hampir setiap hari sesak napas.

Annas menuturkan, sejak ditempatkan di Lapas Sukamiskin pada Februari 2015, dia bolak balik ke rumah sakit.

"Maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung. Di Rumah Sakit Santosa enam kali, Santo Yusuf tiga kali, Hasan Sadikin satu kali, Borromeus satu kali dan Hermina satu kali," tutur Annas.

"Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, istri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun) uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat sangat berkurang serta tidak boleh banyak berfikir," ungkap dia.

"Bahwa dengan kondisi kesehatan, saya H Annas Maamun umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh rahun menjadi empat tahun penjara," kata Annas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3317 seconds (0.1#10.140)