Larangan Ranmor Melintas Jalur Sepeda Belum Layak Diterapkan di Bandung

Rabu, 27 November 2019 - 13:49 WIB
Larangan Ranmor Melintas Jalur Sepeda Belum Layak Diterapkan di Bandung
Jejeran sepeda di parkir di halte Bike on the Street Everybody Happy (Boseh), Jalan Asia Afrika. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Aturan larangan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat melintas di jalur sepeda dinilai belum layak diterapkan di Kota Bandung.

Pasalnya, ruas jalan di kota berjuluk Parijs van Java ini sempit sehingga belum memungkinkan aturan tersebut diterapkan disertai denda terhadap pelanggarnya.

"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda. Tapi yang jadi catatan, jalur sepeda itu sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalan itu," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Dia mencontohkan, di seputaran Saparua, dibuat jalur sepeda tetapi akhirnya jalan yang semula untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi berkurang. Sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda. "Itu masalah di kota Bandung," ujar dia.

Diketahui, mulai 25 November 2019, kendaraan roda dua dan roda empat dilarang untuk menggunakan jalur sepeda. Hal tersebut pun telah diatur di dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pesepeda serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.

Sanksinya untuk para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau pidana maksimal dua bulan. Untuk di Kota Bandung sendiri, penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo menuturkan dengan adanya aturan pengendara untuk tidak menggunakan jalur sepeda pihaknya mendukung hal tersebut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8311 seconds (0.1#10.140)