KBNU Serahkan Berkas Tambahan ke KPK terkait Dugaan Korupsi PT KBN

Selasa, 26 November 2019 - 22:17 WIB
KBNU Serahkan Berkas Tambahan ke KPK terkait Dugaan Korupsi PT KBN
Kantor KPK di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Koordinator Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara Wahyudin kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data tambahan terkait dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero.

Laporan dugaan korupsi yang dikonfirmasi kembali oleh Wahyudin ke KPK bernomor 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: /56/200 pada 11/7/2019 silam.

KBNU Serahkan Berkas Tambahan ke KPK terkait Dugaan Korupsi PT KBN


Wahyudin mengaku datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta Utara lainnya untuk meminta penjelasan KPK terkait tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT KBN.

"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngoblrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," kata Wahyudin, Selasa (26/11/2019).

Menurut Wahyudin, dirinya ditemui dua pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan terkait dugaan korupsi di PT KBN tersebut. Namun, Wahyudin, menambahkan pihak KPK meminta agar pihak KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekedar laporan administrasi.

"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti, kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK," ujar Wahyudin.

Wahyudin berharap, KPK menindaklanjuti laporan KBNU Jakarta Utara. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara dapat menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. "Kalau BUMN bobrok gimana? Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tutur dia.

Wahyudin mengungkapkan, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK. Ketiga kasus tersebut adalah, pertama, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan.

PT Karya Teknik Pasirindo (PT KTP) dalam periode tersebut tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sewa lahan per Oktober 2016 sebesar Rp15.970.659.276 dan PT KBN telah menanggulangi kewajiban PPN sebesar Rp934.127.304.

Kedua, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai dengan Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. Investor PT LJK yang menggunakan selisih lebih lahan seluas 4.733 meter persegi, tidak ada perjanjiannya, sehingga potensi pendapatan yang tidak dapat ditagih Rp222.785.907 (periode Agustus 2015 sampai September 2016).

Ketiga, kegiatan dan pembuatan perjanjian pada divisi pemasaran dan pelayanan, terdapat pembuatan addendum perjanjian sewa menyewa gudang antara PT KBN dengan PT Glorius Interbuana yang diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya. Sehingga, PT KBN terlambat menerima pendapatan sebesar Rp1.708.919.200 dan piutang sebesar Rp6.057.389.219.

Sementara itu, Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo meminta, kinerja Direktur Utama PT KBN, kinerja Sattar Taba perlu segera dievaluasi. Menurut Karyono, selama kepemimpinan Sattar Taba, sudah banyak temuan kasus yang diduga ada unsur penyimpangan.

Sejumlah kasus dugaan penyimpangan sudah dilaporkan ke KPK, seperti beberapa temuan KBNU Jakarta Utara tersebut. "Semua temuan tersebut perlu ditindaklanjuti baik oleh KPK maupun Kementerian BUMN. Jika benar temuan tersebut terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sudah selayaknya Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan untuk memecat Sattar Taba dari posisi Direktur Utama PT KBN," kata Karyono.

Hal ini, ujar dia, sangat penting untuk membangun performa BUMN yang sehat, kuat dan bebas dari korupsi sebagai bagian dari paradigma Menteri BUMN yang baru.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4894 seconds (0.1#10.140)