Kontraktor Ini Kembali Datangi Polda Jabar terkait Kasus Uu

Selasa, 26 November 2019 - 15:22 WIB
Kontraktor Ini Kembali Datangi Polda Jabar terkait Kasus Uu
Kantraktor Budi Santoso didampingi dua kuasa hukumnya menunjukkan surat laporan dan bukti baru di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Seorang kontraktor, Budi Santoso kembali mengajukan bukti baru ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan belasan proyek dengan kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Kasus yang pernah dilaporkan Budi pada 2018 lalu tersebut menyeret nama Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Namun saat gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan. Sehingga, penyidik terpaksa menghentikan proses penyidikan kasus ini.

Namun Budi didampingi kuasa hukumnya, kembali mendatangi Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung dengan membawa bukti-bukti baru, Selasa (26/11/2019). Namun Budi tak menjelaskan bukti-bukti baru seperti apa yang diajukan ke penyidik.

"Kasusnya ini (terjadi) pada 2017. Kami lapor pada 2018 dan (proses penyidikan) dihentikan. (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kami punya data baru," kata Herry Kurniawan, kuasa hukum Budi Santoso di Mapolda Jabar.

Sementara itu, Budi Santoso mengemukakan, kasus dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk oleh Uu yang pada 2017 masih menjabat Bupati Tasikmalaya. Budi diberikan surat keterangan (SK) Bupati Tasikmalaya untuk merenovasi 13 proyek di Kabupaten Tasikmalaya.

Proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan 'Allah Maha Besar' di Jalan Ciawi, dan rumah pribadi Uu.

"Total ada 13 proyek pemerintah dan enam proyek swasta atau pribadi pak Uu. Kebetulan saya arsitek, jadi kami mendesain semua detail enginering desain (DED), gambarnya sudah lengkap, dan produknya mereka terima tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp3,9 miliar," kata Budi.

Budi mengemukakan, setelah proyek selesai, SK proyek dicabut oleh Uu. Padahal, Budi sudah mengeluarkan dana pribadi untuk menyelesaikan semua proyek tersebut. "Alasannya itu (proyek) mau ditenderkan. Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor lain," ujar dia.

Terkait pencabutan SK penunjukkan pelaksana proyek, Budi mengaku sudah sempat meminta penjelasan dari Uu. Namun saat itu Uu justru membantah telah mengeluarkan SK. "Itu (dana pengerjaan proyek Rp3,9 miliar) semua dari pribadi saya. Ketika ditagih (Uu) malah menyangkal," tutur Budi.

Pihaknya lantas melaporkan kasus itu ke Polda Jabar pada 2018 lalu. Namun dalam perjalanan, kasus itu dihentikan penyidik karena tak memiliki bukti kuat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, meskipun ada bukti baru, penyidikan atas kasus tersebut tak otomatis kembali dibuka. Penyidik akan menguji terlebih dulu bukti baru yang diajukan pelapor.

"Itu butuh mekanisme, tidak serta merta. Kan nanti penyelidikan lagi. Kami lihat bukti konkretnya bagaimana. Itu kan hak masyarakat melapor kemudian dengan putusan itu (penghentian) bisa tanya ke penyidik. Pelapor bawa bukti baru untuk membuka kembali perkara tersebut, itu otoritas penyidik," kata Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8614 seconds (0.1#10.140)