8 Kali Beraksi, Tiga Perampok Bersenjata Pedang dan Golok Ditangkap Polisi

Senin, 25 November 2019 - 17:23 WIB
8 Kali Beraksi, Tiga Perampok Bersenjata Pedang dan Golok Ditangkap Polisi
Kapolsek Rancasari Kompol M Darmawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedi Sutisna menunjukkan pedang yang digunakan para pelaku untuk merampok. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancasari meringkus tiga perampok sadis, Irpan Maulana Hermawan alias Bopeng (19), Muhamad Iqbal Sentana (23), dan Insan alias Isan alias E0 (16).

Ketiga pemuda pengangguran itu selalu membawa senjata tajam pedang dan golok saat beraksi. Mereka telah delapan kali merampok toko dan warung yang bukan 24 jam di wilayah Rancasari. Antara lain di Riung Bandung, Jalan Cipamokolan, Jalan Ciwastra, Jalan Margahayu Raya, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Irpan, Iqban, dan Insan tak segan-segan menyerang korban dengan senjata tajam jika tak menuruti permintaan mereka. Beruntung tak ada korban luka dan jiwa yang jatuh di tangan tiga residivis tersebut.

Akibat perbuatan Irpan, Iqbal, dan Insan, warga Rancasari resah. Bahkan para pemilik toko dan warung yang biasa buka selama 24 jam, terpaksa menutup usahanya karena takut jadi sasaran perampokan komplotan ini.

Kapolsek Rancasari M Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pemilik warung di Jalan Saluyu Indah, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Atas laporan itu, kata M Darmawan, petugas Unit Reskrim Polsek Rancasari yang dipimpin Kanit Ipda Dedi Sutisna melakukan penyelidikan. Beruntung toko korban dilengkapi dengan kamera closed circuit television (CCTV) sehingga memudahkan petugas mengenali para pelaku.

"Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, petugas Unit Reskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat kos mereka, Kampung Rancaloa RT 04/02, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung," kata M Darmawan didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati saat ekspos kasus di Mapolsek Rancasari, Senin (25/11/2019).

Darmawan mengemukakan, pelaku Irpan, Iqbal, dan Insan selalu beraksi antara pukul 00.00 hingga dini hari. Mereka berboncengan motor bertiga mencari sasaran. Setelah mendapatkan calon korban, ketiga pemuda bertato tersebut mendatangi warung atau toko, berpura-pura sebagai pembeli.

"Modusnya mereka pura-pura sebagai pembeli. Dua orang masuk ke warung atau toko. Sedangkan satu pelaku menunggu di luar, di atas motor," ujar Kapolsek.

Saat situasi dirasa cukup aman, tutur Darmawan, mereka beraksi, sambil menghunus pedang dan golok, Irpan dan Insan, meminta uang dan barang-barang bernilai yang dijual di warung tersebut.

"Jika tak diberi, mereka mengancam melukai korban dengan golok dan pedang. Beruntung tidak ada korban yang terluka, namun mereka shock. Bahkan ada korban pemilik warung yang menutup usahanya karena ketakutan," tutur Darmawan.

Kapolsek mengungkapkan, saat beraksi di Jalan Saluyu Indah, komplotan rampok ini menggasak puluhan bungkus rokok, uang di laci kasir Rp500.000, dua buah jam tangan merek Skmei dan Tissely, satu buah dompet berisi uang Rp800.000, RM 120, SIM, STNK, dan kartu ATM.

Kemudian, mereka juga membawa kabur satu buah tas selendang Eiger wama oranye, buku tabungan Bank BRI Britama dan uang tunai Rp8.000.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka dua Unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol D 2543 MG warna hitam dan Yamaha Vega hitam tanpa pelat nomor, tiga bilah senjata tajam jenis pedang dan golok, kapak, dan satu bilah pisau.

Tiga unit handphone, jam tangan Skmei den Tissely, uang tunai Rp200.000, dan uang RM 11. "Saat menangkap pelaku, anggota kami terluka sayatan senjata tajam," ungkap Kapolsek.

Ketiga pelaku, tegas Darmawan, melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e juncto 2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Mereka terancam pidana penjara paling rendah 9 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e yo 2e KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) dan 12 (dua belas) tahun," kata Darmawan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5811 seconds (0.1#10.140)