Jadi Komisaris Utama Pertamina, PDIP: Ahok Tak Harus Mundur dari Partai

Sabtu, 23 November 2019 - 16:18 WIB
Jadi Komisaris Utama Pertamina, PDIP: Ahok Tak Harus Mundur dari Partai
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SINDOnews/Rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditugaskan oleh Erick Thohir menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Penugasan itu pun menuai komentar dari Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan, bila posisi Ahok sebagai komisaris utama maka sesuai Undang-undang BUMN tidak perlu mundur dari partai. Terlebih, Ahok tak menempati posisi dewan pimpinan di PDIP. (BACA JUGA: Ahok Dipastikan Jadi Komisaris Utama Pertamina )

"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri (dari keanggotaan partai) berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Menurut Hasto, PDIP memiliki pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan yakni saat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.

Saat itu, kata, Hasto, rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara itu dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Di mana saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi," ujarnya. "Karena itulah kami menjaga Marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang perorang. demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," imbuh dia.

Sementara, terkait adanya serikat pekerja Pertamina yang menolak Ahok sebagai Bos baru Pertamina, Hasto menegaskan, bahwa sesuai UU BUMN tidak dibenarkan pihak manapun ikut campur di dalam penempatan posisi-posisi strategis. "Termasuk penempatan direksi dan komisaris organisasi BUMN itu seperti RUPS," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7271 seconds (0.1#10.140)