HNW: Ada BNN Saja Indonesia Darurat Narkoba, Apalagi Dibubarkan

Sabtu, 23 November 2019 - 14:53 WIB
HNW: Ada BNN Saja Indonesia Darurat Narkoba, Apalagi Dibubarkan
Kepala BNN Provinsi Jabar Brigje Pol Sufyan Syarif saat memusnahkan sabu-sabu, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wacana mengenai pembubaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengemuka di tengah publik. Wacana bermula dari rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan BNN di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Kamis 21 November lalu.

Saat itu ada pendapat anggota DPR yang meminta agar BNN dilebur dengan Polri, adapula yang meminta agar lembaga tersebut dibubarkan jika tidak optimal dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Adapun wacana pembubaran disampaikan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Politikus PDIP itu menilai seharusnya kinerja BNN dapat lebih baik dalam memberantas narkoba karena ditopang anggaran besar. Masinton meminta agar BNN dievaluasi atau dibubarkan.

Dari rapat tersebut, akhirnya muncul wacana pembubaran BNN. Sejumlah pihak menanggapi wacana tersebut. Salah satunya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Hidayat secara tegas menyatakan tidak setuju pembubaran badan pemberantasan narkoba itu. "Saya tak setuju wacana pembubaran BNN. Ada BNN lembaga yg spesifik saja Indonesia darurat Narkoba, apalagi kalau bubar dam digantikan oleh lembaga umum seperti kepolisian?! Penguatan BNN=Yes. Pembubaran BNN=No!," tulis Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Jumat 23 November 2019. (Baca juga: Cegah Korupsi, KPK dan Kemendes Latih Pemuda Penggerak Desa)

Wacana pembubaran BNN juga ditolak oleh Istana yang menilai justru lembaga tersebut harus diperkuat.

"Bukan dibubarkan tapi justru dioptimalisasi peran-peran BNN itu. Kalau ada yang kurang, di mana kurangnya? Feedback dari masyarakat sangat diperlukan," ujar Moeldoko," kata Kepala Kantor Staf Khusus Presiden (KSP), Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jumat 22 November 2019.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3425 seconds (0.1#10.140)