FSP-KEP Tolak Surat Edaran Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat

Jum'at, 22 November 2019 - 22:19 WIB
FSP-KEP Tolak Surat Edaran Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Surat Edaran tersebut mendapatkan penolakan dari buruh.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Sunandar mengatakan, isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (1) yakni setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) sudah jelas bahwa upah minimum kota/kabupaten ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau bupati/wali kota.

"Surat Edaran yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat tersebut jelas bukan merupakan sebuah penetapan, maka itu artinya upah minimum Jawa Barat belum ditetapkan oleh Gubernur," kata Sunandar di Bogor, Jumat (22/11/2019).

Untuk itu, Sunandar menginstruksikan kepada para buruh mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Upah Minimum di Jawa Barat, bukan hanya surat edaran. (BACA JUGA: UMK 2020 Karawang Masih Tertinggi di Jabar, Kota Banjar Terendah )

“Seharusnya Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat keputusan, bukan surat edaran. Apabila SE tersebut tidak segera dicabut, FSP KEP-KSPI di seluruh Indonesia akan melakukan perlawanan. Apabila diperlukan kami lakukan aksi massa," ujar dia.

Sunandar mengkhawatirkan apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat dimungkinkan merambat ke seluruh wilayah Indonesia dan menjadi darurat pengupahan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0469 seconds (0.1#10.140)