Mantan Sekwan 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejari terkait Kasus Dana Reses

Jum'at, 22 November 2019 - 21:54 WIB
Mantan Sekwan 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejari terkait Kasus Dana Reses
Kantor Kejari Cimahi. Saat ini, penyidik Kejari Cimahi menyelidiki kasus dugaan korupsi dana reses anggota DPRD Kota Cimahi senilai Rp6,7 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Mantan Sekretaris DPRD(Setwan) Cimahi tahun 2018, Budi Raharja, diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Kamis 21 November 2019.

Budi menjadi salah satu dari delapan orang dari Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Cimahi yang dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Cimahi terkait kasus dugaan korupsi anggaran reses DPRD Kota Cimahi tahun 2018 dengan nilai Rp6,7 miliar. (BACA JUGA: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Reses Rp6,7 Miliar di DPRD Cimahi )

"Dimintai keterangan dari pukul 09.00 sampai sekitar 21.00 WIB. Tapi tidak terus menerus duduk di ruangan dan menjawab pertanyaan. Ada istirahat dan sempat ngobrol sama penyidik," kata Budi, Jumat (22/11/2019).

Budi mengemukakan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyelidik di antaranya, tentang proses pengajuan jasa peserta kegiatan reses, apa dasar hukumnya.

Kemudian berapa pagu anggarannya, seperti apa mekanisme pendistribusian jasa non-ASN, dan apa saja aturan perundangan yang digunakan.

Aturan yang dipakai PP 24/2004 tentang Hak Keuangan Protokol, Pimpinan, dan Anggota DPRD. Direvisi ke PP 18/2017 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sementara soal jasa yang diterima oleh peserta non-CPNS dalam masa reses. Uang saku yang diterima peserta kegiatan non CPNS tersebut mengacu pada Standar Biaya Belanja Daerah (SBBD) Pemerintah Kota Cimahi.

Uang saku itu kebutuhan anggota Dewan untuk konstituen atau peserta non-PNS. Teknisnya sama seperti OPD mengundang warga untuk ikut sosialisasi, saat reses juga begitu sehingga tidak melanggar PP 24 maupun PP 18. "Saya juga bertanya dulu ke bagian anggaran dan ternyata nomenklaturnya bukan uang saku, tapi jasa peserta kegiatan non-PNS," ujar dia.

Sementara itu selama pemeriksaan, Budi dan penyelidik juga saling menyamakan persepsi soal aturan perundangan dan pasal-pasal yang menjadi payung hukum pelaksanaan reses dan belanja anggaran, khususnya untuk non-PNS yang dipermasalahkan.

Hal ini untuk menyamakan pemahaman agar tidak terjadi salah persepsi soal pasal dan undang-undang. "Kami punya cara tersendiri memaknai aturan itu. Jadi saya jelaskan secara terperinci, sampai muncul kesimpulan yang ditanyakan," tutur Budi.

Diketahui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi pada 2018. Delapan orang dari Sekretariat DPRD Kota Cimahi dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (21/11/2019).

Kedelapan orang yang dipanggil ke kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang itu, antara lain, Budi Raharja yang pada 2018 menjabat Sekretaris DPRD Kota Cimahi. Kemudian Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam, dan Malasari Dewi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3069 seconds (0.1#10.140)