UMK 2020 Karawang Masih Tertinggi di Jabar, Kota Banjar Terendah

Jum'at, 22 November 2019 - 20:36 WIB
UMK 2020 Karawang Masih Tertinggi di Jabar, Kota Banjar Terendah
Kepala Disnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi memaparkan materi terkait UMK 2020 se-Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (22/11/19). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 kabupaten/kota di Jabar.

Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp4.594.324,54. Sementara Kota Banjar pun masih berada di angka terendah, yakni Rp1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.

Adapun dengan UMK 2020 sebesar Rp4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961,51), Kota Depok (Rp4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp4.169.806,58).

Sementara itu, selain Banjar, daerah dengan UMK terendah pada 2020, yakni Pangandaran (Rp1.860.591,33), Ciamis (Rp1.880.654,54), Kuningan (Rp1.882.642,36), dan Majalengka (Rp1.944.166,36).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua besaran UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan Surat Edaran Menteri (Ketenagakerjaan)," tutur Ade dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) terkait UMK 2020 Kabupaten/Kota se-Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (22/11/19).

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ade pun menegaskan, format baru berupa SE merupakan terobosan Gubernur Jabar untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.

"Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah utnuk mencari keadilan. Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi," ujar Ade.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jabar (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7053 seconds (0.1#10.140)