BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Non-ASN Dapat Manfaat Maksimal

Jum'at, 22 November 2019 - 20:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Non-ASN Dapat Manfaat Maksimal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi saat membuka Jamsosfest Non-ASN di Bandung. Foto/Dok.BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan non-aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan manfaat perlindungan maksimal. Mereka tak perlu khawatir dengan segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan non-ASN bakal mendapatkan manfaat kepesertaan optimal.

Mulai saat ini, kata Suhedi, non-ASN yang telah menjadi peserta bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia sejak berangkat dari rumah ke tempat bekerja, selama di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah.

"Kami ingin menginformasikan secara langsung kepada non-ASN yang telah terdaftar sebagai peserta bahwa mereka sekarang tidak perlu lagi khawatir saat bekerja," kata Suhedi di Bandung, Jumat (22/11/2019).

Suhedi mengemukakan, telah menyosialisasikan manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan non-ASN kepada ratusan peserta lewat kegiatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Festival (Jamsosfest) Non-ASN yang digelar di Bandung, Kamis 21 November 2019.

"Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menghargai ratusan non-ASN se-Kota Bandung serta memberikan pemahaman manfaat apa saja yang bakal mereka dapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Suhedi menuturkan, saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit yang terdaftar sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) telah menyepakati perjanjian bahwa setiap peserta yang butuh perawatan tak perlu membayar biaya deposito rumah sakit terlebih dahulu. Peserta cukup menunjukan kartu kepesertaannya, baik dalam bentuk digital maupun fisik.

"Tidak ada juga batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," tutur Suhedi.

Bahkan, ungkap Suhedi, jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya saat peserta bekerja, namun ketika mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan sepulang bekerja juga dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Begitu pula ketika peserta mengalami kecelakaan saat mengikuti dinas luar, pendidikan dan latihan (diklat), hingga darmawisata sekalipun.

"BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan dimana besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8853 seconds (0.1#10.140)