Perjuangan Buruh Cimahi Gagal, UMK Cimahi 2020 Disetujui Rp3,1 Juta

Jum'at, 22 November 2019 - 17:25 WIB
Perjuangan Buruh Cimahi Gagal, UMK Cimahi 2020 Disetujui Rp3,1 Juta
Buruh di Kota Cimahi saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 Kota Cimahi sudah disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp3.139.274,74.

Besaran upah tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional, yakni 8,51%. Itu artinya, perjuangan kaum buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2020 mencapai 13,2% dan penetapan tidak berdasarkan PP 78/2015, gagal terealisasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan, berdasarkan data tahun lalu, jumlah perusahaan di Kota Cimahi yang menerapkan UMK sebanyak 77 perusahaan dengan kategori perusahaan besar.

Sementara jumlah pekerja mencapai 29.186 orang. "Rekomendasi besaran UMK Cimahi 2020 sudah disetujui Gubernur kemarin, berikutnya tinggal penetapan dan implementasi," kata Uce, Jumat (22/11/2019).

Namun, ujar dia, dalam penetapan UMK 2020 legalitasnya hanya menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Sementara tahun-tahun sebelumnya penetapannya menggunakan Surat Keputusan (SK). Legalitas penetapan upah yang menggunakan surat edaran dikhawatirkan menimbulkan konflik.

"Secara hukum tidak mengikat. Saya khawatir diterjemaahkan oleh pengusaha tidak wajib mengikuti. Jadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha," ujar dia.

Disnakertrans Cimahi, tutur Uce, belum berencana menanyakan legalitas surat edaran tersebut. Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat perihal legalitas penetapan UMK 2020 yang hanya menggunakan surat edaran.

Namun, jika mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan, semua perusahaan wajib menerapkan upah sesuai yang telah disepakati.

"Kami juga konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengenai surat edaran tersebut. Sambil menunggu perkembangan dengan koordinasi ke kabupaten kota lainnya," tutur Uce.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2717 seconds (0.1#10.140)