Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPRD

Jum'at, 22 November 2019 - 16:55 WIB
Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPRD
Kantor KPK di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Selain memeriksa intensif 11 saksi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah rumah eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Abdul Komar di Cikadut, Cigadung, Kota Bandung.

Penggeledahan di rumah Tomtom terkait dugaan korupsi program ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Kota Bandung itu, telah dilaksanakan pada Selasa 19 November 2019 lalu.

Tak hanya rumah Tomtom, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka baru kasus tersebut, yakni Dadang Suganda pada Rabu 20November2019 di Jalan A Yani. Dadang merupakan makelar pengadaan tanah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam empat koper. "Pekan ini kami memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka TAK di Cikadut, Cigadung pada Selasa (19/11/2019). Dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka DSg di Jalan A Yani keesokan harinya," kata salah seorang penyidik KPK seusai memeriksa 11 saksi di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jumat (22/11).

Diketahui, kasus ini terungkap pada 2016. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Heri Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung) dan dua anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Abdul Komar dan Kadar Slamet.

Namun, setelah penyidikan berjalan tiga tahun, berkas kasus itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Disinggung tentang hal ini, penyidik yang enggan disebutkan namanya itu memastikan proses penyidikan saat ini telah final.

Selama ini, ujar dia, KPK menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam program RTH Kota Bandung tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, KPK belum melimpahkan perkara ke pengadilan.

"(Saat ini) kami (KPK) nunggu penghitungan kerugian negara dari BPK. (Penyidikan) sudah finalisasi akhir, sebentar lagi (berkas perkara) akan dilimpahkan," ujar dia.

Diketahui, tujuh penyidik KPK memeriksa 11 saksi kasus korupsi RTH itu di Kantor Sabhara Polrestabes Bandung. Kesebelas saksi itu diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda selaku makelar tanah yang akan dijadikan RTH. Selama empat jam, penyidik meminta keterangan dari 11 saksi, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 14.00 WIB. (BACA JUGA: KPK Kembali Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung )

KPK mengendus perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pembelian lahan milik warga untuk dijadikan RTH itu. Berdasarkan penelusuran KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan lahan RTH itu sebesar Rp123,9 miliar untuk belanja modal tanah dan belanja penunjang enam RTH. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9693 seconds (0.1#10.140)