Disnakertrans Jabar Tegaskan Besaran Kenaikan UMP Acuan Penetapan UMK

Kamis, 21 November 2019 - 22:25 WIB
Disnakertrans Jabar Tegaskan Besaran Kenaikan UMP Acuan Penetapan UMK
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerteans) Jawa Barat menegaskan, penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengacu pada besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMP Jabar 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang sebesar Rp1.810.351,36 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. UMP Jabar 2020 sendiri naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

"Tidak kurang tidak lebih, Pak gubernur sudah menyetujui," kata Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi melalui sambungan telepon, Kamis (21/11/2019) malam.

Menurut Ade, aliansi buruh di Jabar pun sudah menerima kebijakan tersebut. Hal tersebut diketahui saat Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi aliansi buruh di Ruang Rapat Malabar, Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (21/11/19).

Turut hadir dalam audiensi itu, ujar Ade, di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Aliansi buruh yang mewadahi 11 serikat pekerja di Jabar.

"Nah kalau misalkan ada pemahaman berbeda, nanti ada ruangan lain lah. Karena kan tidak semua kebijakan itu bisa memuaskan seluruh pihak," ujar Kadisnakertrans Jabar.

Ade menuturkan, kebijakan ini pun sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota se-Jabar. Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang Rp4.594.325.

Sedangkan rekomendasi UMK terkecil, yakni Rp1.831.885 untuk Kota Banjar. Sehingga rata-rata, UMK di kabupaten/kota di Jabar Rp2.963.497. "Tapi bukan bicara Karawang tertinggi di Indonesia yah karena saya belum melihat yang provinsi lain," tutur Ade.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.7512 seconds (0.1#10.140)