Soal Tersangka Baru, Polres Purwakarta Dalami Kasus Sewa Tanah Bengkok

Kamis, 21 November 2019 - 19:25 WIB
Soal Tersangka Baru, Polres Purwakarta Dalami Kasus Sewa Tanah Bengkok
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat membeberkan kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan bengkok Desa Anjun, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelapan uang sewa tanah bengkok atau kas desa sebesar Rp715 juta di Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, terus bergulir.

Polres Purwakarta membuka peluangada tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta telah menetapkan Kepala Desa Anjun berinisial AP sebagai dan menjebloskannya sel tahanan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta terus mendalami kasus tersebut, meskipun proses penyidikan masih terfokus terhadap tersangka AP.

"Baru mantan kades yang ditahan. Terkait ada tersangka lain atau tidak, masih didalami," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Kamis (21/11/2019).

Diketahui, mantan Kades Anjun AP dijebloskan ke tahanan karena diduga telah menggelapkan uang sewa lahan ke PT Wijaya Karya (Wika) untuk pembungunan tanah merah proyek PT Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai Rp715 juta lebih.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang hasil penyewaan tanah bengkok itu tidak masuk ke kas desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi AP.

Pada saat kasus ini terbongkar, uang hasil sewa lahan itu pun nyaris tak bersisa. Sehingga Kades AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti, hukuman maksimal 20 tahun pun sudah menanti AP.

Kapolres juga mewanti-wanti agar kasus ini menjadi contoh bagi kepala desa lain. Setiap bentuk dana bantuan atau anggaran lain yang berkaitan dengan kepentingan desa agar digunakan sesuai peraturan agar tidak menjadi masalah hukum.

"Kami akan memonitor ke setiap desa. Karena prinsipnya, lebih baik membenahi segala bentuk kesalahan dari awal daripada nanti setelah terjadi kesalahan besar,” tegas Matrius.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3515 seconds (0.1#10.140)