Curi Suku Cadang Pesawat, 5 Eks Karyawan PTDI Dituntut 1-3 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2019 - 13:04 WIB
Curi Suku Cadang Pesawat, 5 Eks Karyawan PTDI Dituntut 1-3 Tahun Penjara
Lima eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Lima eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara. Pasalnya, lima eks karyawan PTDI itu diduga mencuri suku cadang pesawat terbang senilai Rp5,4 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Lucky Afghani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Kamis (21/11/2019). Saat JPU membacakan tuntutan, kelima terdakwa yakni Agus Zaenudin (eks staf gudang), Indra Nanda Lesmana (eks staf gudang), Mochamad Randenaswara (eks staf umum), Dian Hadiansyah (eks supervisor quality inspection), dan Wawan Kriswana (eks karyawan kontrak), hadir. Mereka duduk di kursi pesakitan dengan kepala menunduk.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata JPU Lucky.

JPU menuntut terdakwa Agus Zaenudin dengan hukuman 3 tahun penjara, Indra Nanda Lesmana 1 tahun penjara, Mochamad Randenaswara 3 tahun penjara, Dian Hadiansyah 2 tahun penjara, dan Wawan Kriswana 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Lucky, menuturkan kronologi pencurian suku cadang pesawat yang terjadi di PTDI. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima terdakwa itu bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil suku cadang di dalam gudang. Agus pun mengambil 18 suku cadang pesawat saat kondisi kantor telah sepi.

Kemudian, Agus memasukkan suku cadang pesawat itu ke dalam tas punggung. Tas berisi suku cadang itu dibawa terdakwa Agus ke hanggar tempat Randenaswara bekerja. Untuk kamuflase, tas punggung terdakwa Agus ditukar dengan tas milik Randenaswara.

Agus tak hanya sekali melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. Dia juga mengajak Indra Nanda Lesmana untuk mencuri suku cadang pesawat. Saat itu, Agus meminta Indra untuk mengambil empat unit konektor di gudang tempatnya bekerja untuk diberikan kepada Randenaswara.

Terdakwa Agus menawarkan fee sebesar Rp500 ribu untuk satu unit konektor. Indra pun menyanggupi dan mengambil empat unit konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku.

Sebanyak 18 suku cadang pesawat milik PTDI yang dicuri oleh Agus dan Indra ini diserahkan kepada Randenaswara. Selanjutnya, Randenaswara menjualnya secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai Rp429.500.000.

Uang hasil penjualan itu diterima oleh Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai barang atau suku cadang yang diserahkan. Uang hasil penjualan itu dibagi dua. Agus mendapatkan Rp358 juta, sedangkan sisanya, Rp71 juta untuk Randenaswara.

Selain kepada Randenaswara, Agus juga mencuri suku cadang pesawat atas perintah Dian Hadiansyah. Agus menyerahkan satu unit inverter pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Dari pencurian itu, Agus mendapat imbalan Rp45 juta. Sedangkan Dian mendapat pesanan dari karyawan kontrak PTDI Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp50 juta. Wawan kemudian menjual suku cadang itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp80 juta yang dibayar secara bertahap.

Jadi, PTDI kehilangan 19 suku cadang pesawat yang dicuri lalu dijual oleh Agus cs. Suku cadang yang dicuri di antaranya dua unit inverter, dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junction box, antiskid control unit, roll trim actuator, system test c/U, cargo door C/U. Lalu spare part untuk pesawat NC 212, seperti empat konektor, empat air speed indicator, dan pressure transmitter. Akibatnya, PTDI mengalami kerugian USD374.266,33 atau Rp5,4 miliar lebih.

Aksi jahat Agus dan kawan-kawan terbongkar setelah manajemen PTDI melakukan audit sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari. Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PTDI.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2989 seconds (0.1#10.140)