Pemkot Bekasi Minta Penerapan ERP di Kalimalang Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 21 November 2019 - 07:16 WIB
Pemkot Bekasi Minta Penerapan ERP di Kalimalang Ditunda, Ini Alasannya
Jalan Kalimalang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menunda penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang (Jalan KH Noer Ali). Penerapan di Jalan Kalimalang belum terasa sangat tepat untuk saat ini.

"Kalau bisa penerapannya ditunda dahulu, karena pembangunan Tol Becakayu di Jalan Kalimalang belum rampung," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Sebenarnya, kata dia, Kota Bekasi sangat setuju atas penerapan ERP itu. Selain untuk mengatasi persoalan kepadatan kendaraan di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun, ada empat catatan yang harus dilakukan.

Pertama, dalam area ERP itu harus ada angkutan umum massal. Apalagi, di Jalan Kalimalang belum ada angkutan massal, yang ada hanya commuter atau angkot.

Kedua, masalah jalannya. Di Jalan Kalimalang sedang ada progres pembangunan Tol Becakayu, sehingga adanya penyempitan jalan. "ERP kan minimal harus delapan meter, nah karena ada penyempitan itu lebar jalannya jadi lima meter," katanya.

Ketiga, kata dia, terkait teknis pungutan atau tarifnya. Hal itu harus dijelaskan secara rinci, bentuk dan mekasnismenya. "Apa bentuknya retribusi, pajak, atau PNBP. Kalau retribusi, pajak kan ini menyangkut legalitas. Kalau legalitasnya dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh dong dipasang di wilayah orang lain," jelasnya.

Kemudian, jika menyangkut PNBP, kembali lagi jalan nasional tidak boleh dipasangi halangan apa pun juga. Catatan keempat, apakah penerapan ERP hanya khusus mobil atau motor. Jika khusus mobil, otomatis adanya peningkatan penggunaan motor di jalan itu. Kemudian jika motor tidak boleh, harus ada jalan alternatifnya.
Termasuk mekanisme bagi warga setempat yang tinggal di lokasi ERP tersebut.

"ERP itu hanya untuk kendaraan roda empat ke atas, pertanyaannya kan belum jelas. Bagaimana dengan status sepeda motor. Kalau sepeda motor diperbolehkan, saya khawatir orang akan beralih ke motor nantinya," tegasnya.

Johan menyimpulkan, penerapan ERP di Jalan Kalimalang harus ada kajian yang lebih komprehensif yang melibatkan kajian dari Pemerintah Kota Bekasi, menyangkut jalan atau titik penempatan ERP, sarana penunjangnya, legalitasnya, dan sosialisasinya.

"Jadi kami pikir 2020 itu belum tepat waktunya. Semua itu perlu diterapkan dan dipersiapkan dengan baik, sehingga penerapan ERP lebih maksimal tidak menimbulkan masalah,” paparnya.

Untuk itu, Kota Bekasi akan segera berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk meminta penundaan ERP di Jalan Kalimalang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan penerapan ERP di Jalan Kalimalang tahun 2020 belum tepat waktunya. Hal itu dikarenakan lokasi Jalan Kalimalang Kota Bekasi masih ada proyek pembangunan Tol Becakayu. "Jangan dululah (ERP), Jalan Kalimalang-nya aja masih crowded, kecuali kita sudah berikan fasilitas memadai,” katanya.

Rahmat menyinggung pembangunan proyek nasional Tol Becakayu yang mengakibatkan penyempitan jalan KH.Noer Ali. "Sekarang, kalau kita mau tata Kalimalang kan masih ada proyek Becakayu, apalagi sampai ke perempatan Jalan A. Yani, Noer Ali dan Hasibuan. Saya rasa belum tepat waktunya, nunggu fasilitas dan pelayanan baik dulu," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020. Tahap awal, jalan berbayar akan diterapkan di Jalan Margonda (Depok), Jalan Daan Mogot (Tangerang), dan Jalan Kalimalang (Bekasi).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2531 seconds (0.1#10.140)