Irfan Berstatus Tersangka, Sekda Majalengka Angkat Plh Kabag Ekbang

Rabu, 20 November 2019 - 21:58 WIB
Irfan Berstatus Tersangka, Sekda Majalengka Angkat Plh Kabag Ekbang
Sekda Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Status Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus penembakan berdampak terhadap jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) di Setda Majalengka.

Pemkab Majalengka telah mengangkat pelaksana harian (plh) Kabag Ekbang agar tugas dan pekerjaan di bagian itu tak terbengkalai lantaran ditinggalkan oleh Irfan. Saat ini, kasus yang membelit Irfan masih berproses di Polres Majalengka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin mengatakan, pengangkatan plh Kabag Ekbang tersebut bertujuan agar tugas dan pekerjaan di bagian itu tetap berjalan.

"Bahwa kebetulan yang bersangkutan saat ini sedang cuti dan agar tidak terjadi kekosongan jabatan, saya sudah mengangkat atau menetapkan plh di Kabag Ekbang," kata Sodikin di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2019).

Disinggung status Irfan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sodikin mengemukakan, akan ada dua hal yang diberlakukan. Pertama, yang bersangkutan (Irfan Nur Alam) akan menjalani pemberhentian sementara sampai proses persidangan menghasilkan keputusan hukum tetap.

"Kalau vonisnya di atas 5 tahun, sesuai Undang-undang Kepegawaian (UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN), yang bersangkutan akan diberhentikan (Irfan Nur Alam). Hanya masalahnya sekarang, kita tunggu dulu prosesnya. Karena sampai saat ini masih berproses di kepolisian," ujar Sekda.

Dia berharap, kasus yang dialami Irfan menjadi yang terkhir menimpa ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7792 seconds (0.1#10.140)