Gubernur Minta Perusahaan di Jabar Naikkan Besaran Upah 2020

Rabu, 20 November 2019 - 21:07 WIB
Gubernur Minta Perusahaan di Jabar Naikkan Besaran Upah 2020
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk menaikkan besaran upah bagi para pekerjanya pada 2020 mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur menyusul munculnya polemik terkait UMK tidak wajib ditetapkan oleh Gubernur sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan kepala dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Kalangan buruh menilai, jika sampai 21 November 2019, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menetapkan UMK 2020, hal itu akan berdampak terhadap kesejahteraan buruh. Mereka menilai, penetapan UMK 2020 sebagai jaring pengaman bagi buruh.

Ridwan Kamil mengaku, belum bisa memutuskan apakah dirinya akan menetapkan UMK 2020 atau tidak. Emil mengatakan, keputusan untuk menetapkan atau tidak UMK 2020 akan diambil Kamis, 21 November 2019 besok.

"Karena ada kendala, besok jadi plus minusnya. Sudah terima surat dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), yang intinya ekonomi lagi berat. Itu sangat berpengaruh pada kelangsungan yang padat karya, ini saya pertimbangkan," kata Ridwan Kamil, Rabu (20/11/2019).

"Jadi, belum bisa jawab (soal penetapan UMK 2020). Pemimpin harus ambil keputusan, jadi saya belum bisa jawab putusannya antara menetapkan UMK atau tidak menetapkan," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil itu.

Meski begitu, tutur Emil, jika dirinya tidak menetapkan UMK 2020, setiap perusahaan di Jabar diminta tetap menaikkan besaran UMK 2020. Oleh karena itu, Emil meminta pihak perusahaan dan buruh berembuk untuk menetapkan kenaikan UMK 2020 tersebut. "Tapi tetap naik ya. Kalau saya tidak tetapkan UMK itu tetap naik, hanya persentasenya disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing," tutur Emil.

Emil mengungkapkan, jika besaran UMK 2020 'dikunci', pihaknya khawatir bakal banyak perusahaan di Jabar yang gulung tikar. "Kementerian membuat dua klausul, yakni satu wajib menetapkan UMP (Upah minimum provinsi), tapi dapat menetapkan UMK. Nah, kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan (UMK), ada juga yang menetapkan," ungkap Gubernur.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menilai, SE Menaker tersebut seakan mengarahkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak menetapkan UMK.

"Kemudian, surat Disnakertrans Jabar yang ditujukan kepada Disnaker kabupaten/kota di Jabar juga cenderung mengarahkan agar bupati/wali kota tidak merekomendasikan UMK 2020 serta pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak ditetapkannya UMK 2020," kata Roy.

Terkait polemik tersebut, ujar Roy, SPSI Jabar menyatakan sikap, mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menetapkan UMK 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga menolak penetapan UMP Jabar yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Selanjutnya, menolak penetapan upah minimum padat karya/upah khusus garmen dan tekstil serta upah minimum sektor garment provinsi, serta upah minimum sektor pertanian perkebunan provinsi ataupun upah minimum lainnya yang nilainya di bawah UMK 2020.

"Kami juga menuntut Gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat," ujar dia.

Roy menuturkan, menghadapi masalah ini, pihaknya mengintruksikan kepada seluruh perangkat organisasi SPSI di kabupaten/kota se-Jabar untuk melakukan konsolidasi kepada anggotanya dalam rangka persiapan perjuangan secara masif apabila Gubernur Jabat tidak menetapkan UMK dan UMSK 2020.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2836 seconds (0.1#10.140)