Gegana Brimob Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bahan Kimia Agar Tak Disalahgunakan

Selasa, 19 November 2019 - 22:48 WIB
Gegana Brimob Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bahan Kimia Agar Tak Disalahgunakan
Satuan Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polri bersama steakholder terkait melakukan sinergitas inter -organisasi dalam penanggulangan kejahatan bahan berbahaya kimia. Foto SINDOnews/R Ratna P
A A A
DEPOK - Tindak kejahatan bahan berbahaya kimia sudah mulai patut diwaspadai. Mengingat sejumlah aksi terorisme yang terjadi kerap menggunakan bahan kimia. Guna mencegahnya, Satuan Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polri bersama steakholder terkait melakukan sinergitas inter -organisasi dalam penanggulangan kejahatan bahan berbahaya kimia.

Komandan Pasukan Gegana Korps Brimob Polri Brigjen Pol Edi Mardianto mengatakan, pengembangan bahan kimia dalam industri yang begitu besar sangat berdampak positif untuk perkembangan ekonomi. Jika tidak penggunannya tidak disertai dengan pengawasan danpengendalian yang baik maka akan menjadi sebuah ancaman.

“Ancaman bahan kimia berbahaya dapat merusak lingkungan maupun masyarakat sekitar selain itu bahan kimia juga dapat digunakan oleh teroris untuk membuat bom konvensional dan bom kimia,” katanya dalam Focus Group Discussion KBR di Depok, Selasa (19/11/2019).

Dikatakan dia bahwa, sesuai dengan Perpres No 2 tahun 2018, Edi menjelaskan bahwa perkembangan industri prioritas yang sangat pesat di Indonesia menjadi salah satu target pemerintah di tahun 2015 - 2035.

Maka dari itu perlu kerjasama dari steakholder TNI/Polri, Kementrian Lembaga dalam pengawasan pembinaan dan penegakan hukum dikalangan produsen, konsumen dan dijalur distribusi seperti pelabuhan, bandara, pebatasan wilayah NKRI.

“Karena masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dan penyelundupan bahan kimia. Indonesia merupakan negara maritim dengan banyak pulau, itu juga menjadi celah bagi penyelundup melalui pelabuhan kecil,” timpalnya.

Di tempat yang sama, Dansat KBR Gegana Brimob, Kombes Pol Desman S. Tarigan menuturkan dari kordinasi beberapa pihak ini dapat meningkatkan layanan publik dan memetakan bahan-bahan kimia berbahaya dalam pendistribusian.

“Perizinan itu sudah jelas diantur dalam Undang-undang ya, bagaimana pengawasan bahan kimia yang masuk. Dari sisi regulasi sudah bagus yang bahaya ini tinggal yang legal -legal itu” katanya.

Soal pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya saat ini, kata dia, memang masih minim. Padahal seharusnya untuk memperoleh bahan kima tidak sembarangan. Ada aturan mekanismenya tersendiri.

“Ini kan penjualannya ada aturan, harus jelas dijual ke pada siapa. Contohnya, beli potassium dalam jumlah besar. Kan ada mekanisme dan prosedurnya. Buat apa tidak sembarangan,” tandasnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2951 seconds (0.1#10.140)